Terbukti Memeras Indosat, Denny AK Divonis 16 Bulan

Terbukti Memeras Indosat, Denny AK Divonis 16 Bulan
LSM Konsumen Telekomunikasi Indonesia (KTI), Denny AK saat sidang pembacaan vonis di PN Jakarta Selatan, Selasa (30/10). Foto: Ist
Sementara itu, menanggapi putusan ini Ketua Umum Masyarakat Telekomunikasi (Mastel), Setyanto P santoso menyambut baik vonis yang dijatuhkan majelis hakim PN Jakpus. Meski putusan itu memang lebih ringan dari tuntutan JPU, Mastel tidak mempermasalahkannya. Menurutnya, yang terpenting adalah Denny AK terbukti bersalah.

"Kami senang dengan putusan hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. Putusan tersebut sudah setimpal bagi Denny dan sekaligus membuktikan bahwa Denny benar-benar melakukan pemerasan terhadap Indosat," ujarnya.

Tentang rencana banding yang akan dilakukan Denny, pihaknya menyerahkan hal ini pada proses hukum yang berjalan sampai kasus ini benar-benar memperoleh kekuatan hukum tetap (inkracht). Mastel sendiri, imbuh dia, akan tetap dan selalu memantau perkembangan kasus ini jika memang Denny benar-benar akan banding.

Di sisi lain, vonis ini akan mengembalikan suasana kondusif di industri telekomunikasi. Sebelumnya, industri telekomunikasi memang sempat terganggu dengan adanya kasus Denny ini. Putusan ini membuktikan semua kasus yang diadukan oleh Ketua LSM KTI motif sesungguhnya adalah upaya pemerasan, dan karena itu aparat penegak hukum seyogyanya dapat selektif dalam menindak lanjuti pengaduan masyarakatnya yang didorong oleh motif pemerasan.

JAKARTA - Majelis hakim PN Jakarta Pusat menghukum terdakwa pelaku pemerasan PT Indosat, Denny AK dengan hukuman penjara selama satu tahun empat

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News