Terbukti Memeras Indosat, Denny AK Divonis 16 Bulan

Terbukti Memeras Indosat, Denny AK Divonis 16 Bulan
LSM Konsumen Telekomunikasi Indonesia (KTI), Denny AK saat sidang pembacaan vonis di PN Jakarta Selatan, Selasa (30/10). Foto: Ist
"Kasus ini sangat mengganggu ketenangan  dunia usaha, khususnya di kalangan operator telekomunikasi di industri telekomunikasi Indonesia. Apalagi, Denny ini dengan beraninya mengatasnamakan konsumen pengguna telekomunikasi. Padahal, keberadaan LSM yang dipimpinnya masih tidak jelas organisasinya," tambahnya.

Dari putusan atas kasus Denny ini, Mastel meminta kepada seluruh LSM yang bergerak di industri Telematika agar menghindari cara-cara yang dilakukan Denny yang ujung-ujungnya melakukan pemerasan. Sebab, kata dia, jika masih ada LSM yang melakukan hal serupa dengan yang dilakukan Denny, pasti akan berhadapan dengan proses hukum.

Ditegaskan, Mastel tidak akan segan-segan melaporkan setiap tindakan yang mengindikasi adanya tindak kejahatan terhadap operator telekomunikasi. Ini demi menjaga ketenangan suasana usaha industri telekomunikasi ini.

Sementara Humas PT Indosat Andrian Prasanto menyambut positif putusan majelis hakim. "Kami menyambut baik putusan ini karena akan memberikan perlindungan hukum terhadap pelaku industri," kata Andrian.(fuz/jpnn)

JAKARTA - Majelis hakim PN Jakarta Pusat menghukum terdakwa pelaku pemerasan PT Indosat, Denny AK dengan hukuman penjara selama satu tahun empat


Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News