Terbukti Memfitnah Ahmad Sahroni, Adam Deni Divonis 6 Bulan Penjara

Terbukti Memfitnah Ahmad Sahroni, Adam Deni Divonis 6 Bulan Penjara
Sidang pembacaan putusan Majelis Hakim kepada terdakwa Adam Deni Gearaka di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Selasa (4/6/2024). ANTARA/Agatha Olivia Victoria

Saat itu Adam Deni hendak menjalani sidang pembacaan putusan dalam perkara UU ITE di Pengadilan Negeri Jakarta Utara, yang juga berkaitan dengan Bendahara Umum Partai Nasional Demokrat (NasDem) itu.

Disebutkan dalam surat dakwaan bahwa Adam Deni sempat berhenti untuk wawancara saat berjalan ke ruang sidang.

Dia kemudian menuduh Ahmad Sahroni memberi suap senilai Rp 30 miliar untuk mengurus perkara pelanggaran Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE), yang kala itu menjerat dirinya.

Sebelumnya, Adam Deni telah divonis empat tahun pidana penjara pada pertengahan tahun 2022 karena melanggar UU ITE terkait dengan ilegal akses oleh Pengadilan Negeri Jakarta Utara.

Pelanggaran UU ITE dimaksud, yakni menyebarkan secara ilegal dokumen pribadi pembelian sepeda mahal milik Ahmad Sahroni. (antara/jpnn)


Selebgram Adam Deni terbukti memfitnah Wakil Ketua Komisi III DPR Ahmad Sahroni terkait pembungkaman atau suap Rp 30 miliar.


Redaktur & Reporter : Rah Mahatma Sakti

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News