Terbukti Mencabuli Siswi SMP, Mahasiswa Ini Divonis 7 Tahun Penjara

Terbukti Mencabuli Siswi SMP, Mahasiswa Ini Divonis 7 Tahun Penjara
Majelis hakim menjatuhkan pidana penjara selama 7 tahun terhadap terdakwa I Kadek Agus Suarnata Putra karena terbukti bersalah menyetubuhi anak perempuan di bawah umur berinisial KP. Foto: Ist for Radar Bali/JPNN.com

Setiba di rumah, terdakwa pun langsung mengajak korban bersetubuh. Korban yang sudah dijanjikan akan dinikahi pun hanya bisa menurut dengan permintaan terdakwa.

Setelah itu, terdakwa pun semakin sering mengajak korban untuk berhubungan badan. Bahkan terdakwa berani menjemput korban di rumahnya demi memuaskan nafsu bejatnya.

Bahkan, terdakwa tidak menghentikan perbuatannya terhadap anak korban meskipun terdakwa sudah diperingantkan oleh ayah anak korban agar tidak berpacaran dengan anak korban yang masih sekolah. Namun terdakwa tidak memedulikan peringatan dan pesan ayah anak korban tersebut.

Terakhir terdakwa menyetubuhi korban pada 17 Desember 2018. Tidak terima anaknya disetubuhi, orang tua korban melapor polisi.(JPG/rb/san/ara/mus/JPR)


Majelis hakim menjatuhkan pidana penjara selama 7 tahun terhadap terdakwa I Kadek Agus Suarnata Putra karena terbukti bersalah menyetubuhi anak perempuan berinisial KP yang masih berusia 15 tahun.


Redaktur & Reporter : Friederich

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News