Terbukti Mencuri dan Memerkosa, Diganjar 10 Tahun Penjara
Sabtu, 11 Agustus 2012 – 02:48 WIB
MAKASSAR - Terbukti melakukan pencurian dan pemerkosaan terhadap korban berinisial UL, Arman Sinjaya alias Oga bin Syamsul Sinjaya,19, divonis 10 tahun kurungan penjara oleh majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Makassar, Jumat (10/8). "Hukuman yang dijatuhkan kepada terdakwa sudah sesuai dengan perbuatan dan sudah memenuhi unsur keadilan. Selanjutnya setelah vonis ini, terdakwa bisa mengajukan banding,"kata Hakim Ketua Bontor Aroean saat membacakan amar putusannya.
Dalam persidangan, yang digelar di Pengadilan Negeri Makassar, kemarin terungkap bahwa pemerkosaan pada korban inisial UL terjadi pada 13 April 2012 lalu sekitar pukul 04.30 Wita.
Baca Juga:
Vonis yang dijatuhkan majelis hakim tersebut lebih rendah dari tuntutan jaksa penuntut umum (JPU) yakni selama 11 tahun. Terdakwa Anwar terbukti melanggar pasal 285 Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP) tentang Pemerkosaan dan pasal 365 ayat 1 juncto ayat 2 ke-1 dan ke-2 tentang Pencurian pada Malam Hari.
Baca Juga:
MAKASSAR - Terbukti melakukan pencurian dan pemerkosaan terhadap korban berinisial UL, Arman Sinjaya alias Oga bin Syamsul Sinjaya,19, divonis 10
BERITA TERKAIT
- 4 Orang Ditangkap Gegara Jual Pupuk Berbsubsidi di Atas HET
- Pengakuan Pihak Sekolah & Tetangga Korban Penembakan Bripka R: Kaget Korban Disebut Kreak
- Polisi Gelar Prarekonstruksi Penembakan Siswa SMKN 4 Semarang, Kok Tidak di Depan Paramount Village?
- Tegas, Bea Cukai Tindak Puluhan Ribu Ekor Benih Bening Lobster di Lampung Selatan
- Bripka R Penembak Siswa SMKN 4 Semarang Disebut Pakai Narkoba, Kombes Irwan Bilang Begini
- Gudang Miras Ilegal Diduga Milik Petinggi Partai Digerebek, Polres Tangsel: Proses Hukum Terus Berjalan