Terbukti Mencuri dan Memerkosa, Diganjar 10 Tahun Penjara
Sabtu, 11 Agustus 2012 – 02:48 WIB
Arman alias Oga diseret sebagai terdakwa dan divonis 10 tahun, karena terbukti melakukan pemerkosaan terhadap perempuan inisial UL disebuah tempat kost di Jalan Wijaya Kusuma, Makassar. Selain Arman, dalam perkara ini masih ada satu tersangka lain atas nama Bobi. Bobi hingga saat ini belum berhasil ditangkap oleh polisi dan sudah masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO).
Baca Juga:
Dalam berkas dakwaan sebelumnya diketahui, kalau kasus ini berawal hari Jumat 13 April lalu, sekitar pukul 03.00 Wita dini hari, terdakwa menjemput Bobi dirumahnya menggunakan motor, dan kemudian menuju ke tempat kost korban UL di Jalan Wijaya Kusuma. Sesampainya di rumah kost korban, terdakwa masuk melalui pagar yang tidak terkunci dan selanjutnya terdakwa merusak salah satu jendela rumah kost korban.
Saat terdakwa Arman mulai melakukan aksi pencurian, tiba-tiba korban UL terbangun dari tidurnya.Melihat korban terbangun, terdakwa kemudian mendekat sambil menghunus sebilah badik, kemudian memaksa terdakwa membuka pakaiannya. Pada saat terjadi pemerkosaan, tersangka Bobi yang saat ini masih berstatus DPO juga berada dalam kamar.
Dikonfirmasi terpisah, Kepala Seksi Pidana Umum (Pidum) Kejaksaan Negeri (Kejari) Makassar Irwan Datuiding mengatakan, salinan putusan belum diterima oleh pihaknya. Akan tetapi, menurut dia kalau vonis yang dijatuhkan 10 tahun, maka pihaknya akan memanfaatkan waktu tujuh hari sebelum menentukan sikap apakah akan mengajukan banding atau tidak. "Kami punya waktu tujuh hari untuk menentukan sikap terkait vonis yang dijatuhkan,"tandasnya (id)
MAKASSAR - Terbukti melakukan pencurian dan pemerkosaan terhadap korban berinisial UL, Arman Sinjaya alias Oga bin Syamsul Sinjaya,19, divonis 10
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- 4 Orang Ditangkap Gegara Jual Pupuk Berbsubsidi di Atas HET
- Pengakuan Pihak Sekolah & Tetangga Korban Penembakan Bripka R: Kaget Korban Disebut Kreak
- Polisi Gelar Prarekonstruksi Penembakan Siswa SMKN 4 Semarang, Kok Tidak di Depan Paramount Village?
- Tegas, Bea Cukai Tindak Puluhan Ribu Ekor Benih Bening Lobster di Lampung Selatan
- Bripka R Penembak Siswa SMKN 4 Semarang Disebut Pakai Narkoba, Kombes Irwan Bilang Begini
- Gudang Miras Ilegal Diduga Milik Petinggi Partai Digerebek, Polres Tangsel: Proses Hukum Terus Berjalan