Terbukti Menipu, Sandy Tumiwa Dihukum Dua Tahun Penjara

jpnn.com - JAKARTA - Aktor Sandy Tumiwa yang didakwa menipu dengan modus investasi akhirnya mendapat vonis. Pada persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (5/4), mantan suami Tessa Kaunang itu dinyatakan terbukti bersalah dan dijatuhi hukuman dua tahun penjara.
Menurut kuasa hukum Sandy, M ridwan, kliennya dijatuhi hukuman telah melakukan perbuatan pidana bersama-sama dengan Astriana alias Cici.
“Sudah diputusakan kemarin. Sandy bersama Cici dihukum dua tahun penjara dipotong masa tahanan," kata Ridwan saat dihubungi awak media, Rabu (6/4).
Vonis majelis itu lebih ringan dibanding tuntutan jaksa. Sebelumnya jaksa penuntut umum meminta majelis hakim menjatuhkan hukuman 3,5 tahun kepada aktor yang melejit dalam serial televisi Ada Apa Dengan Cinta? itu.
Sandy Tumiwa pun mengaku pasrah dengan vonis hakim tersebut. Dia akan menjalani masa hukumannya di Rutan Salemba.
"Beliau udah ditahan lima bulan, berarti sisa 18 bulan lagi," ujar Ridwan.
Seperti diketahui, Sandy ditangkap Polda Metro Jaya di kawasan Palmerah, Jakarta Barat, Kamis 26 November 2015 lalu. Dia diciduk atas dugaan terlibat kasus penipuan investasi bodong.
Penangkapan tersebut berdasarkan tiga laporan ke Polda Metro Jaya pada 2012 silam. Salah satu pelapornya adalah Annisa Bahar.(ded/jpg/ara/jpg)
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
- GP Ansor Gaungkan Patriot Ketahanan Pangan Menjelang Puncak Harlah Ke-91
- Koalisi Masyarakat Sipil Mengecam Intervensi Anggota TNI di Kampus UI dan UIN Semarang
- Berdoa di PIK, Biksu Thudong Tebar Pesan Damai
- Pemerintah Fokus Tuntaskan Pengangkatan PPPK Tahap 1, Honorer R2/R3 Keburu Pensiun
- Setiawan Ichlas Hadirkan Ustaz Adi Hidayat di Tabligh Akbar di Palembang
- Gegara Panggilan Sidang Tak Sampai Alamat, Tergugat Datangi Kantor Pos di Jambi