Terbukti Menyuap Kepala Bappebti, Direktur BBJ Divonis 3 Tahun dan 4 Bulan Penjara
Senin, 10 Agustus 2015 – 18:56 WIB
Bihar Sakti Wibowo. Foto: Dok JPNN
Terdakwa yang berperan sebagai eksekutor transaksi suap ini mendapat hukuman yang lebih ringan dibanding Sherman. (dil/jpnn)
JAKARTA - Mantan Direktur Utama (Dirut) PT Bursa Berjangka Jakarta (BBJ), Sherman Rana Khrisna, terdakwa kasus penyuapan pengurusan izin mendirikan
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Gerakan Guna Ulang Jakarta, Edukasi Mengurangi Pemakaian Plastik Sekali Pakai
- Fasilitas Makin Lengkap, Triboon Hub Tambah 2 Resto Baru di Jakarta
- Durasi Pemadaman Lampu Program Earth Hour Terlalu Singkat
- Di Tengah Sosialisasi Tupoksi kepada Warga, MKD DPR RI Singgung Pelat Nomor Khusus
- Tjahjo Kumolo Meninggal Dunia, Warga Bekasi Diminta Kibarkan Bendera Setengah Tiang
- Anies Bangun Kampung Gembira Gembrong dengan Dana Rp 7,8 Miliar dari Infak Salat Id di JIS