Terbukti Menyuap Kepala Bappebti, Direktur BBJ Divonis 3 Tahun dan 4 Bulan Penjara

Terbukti Menyuap Kepala Bappebti, Direktur BBJ Divonis 3 Tahun dan 4 Bulan Penjara
Bihar Sakti Wibowo. Foto: Dok JPNN

Terdakwa yang berperan sebagai eksekutor transaksi suap ini mendapat hukuman yang lebih ringan dibanding Sherman. (dil/jpnn)


JAKARTA - Mantan Direktur Utama (Dirut) PT Bursa Berjangka Jakarta (BBJ), Sherman Rana Khrisna, terdakwa kasus penyuapan pengurusan izin mendirikan


Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

JPNN.com WhatsApp

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News