Terbukti Menyuap, Rosa Diganjar 2,5 Tahun
Rabu, 21 September 2011 – 12:21 WIB

Mindo Rosalina Manulang saat menyimak pembacaan putusan di Pengadilan Tipikor Jakarta, Rabu (21/9). Foto : Arundono W/JPNN
JAKARTA - Terdakwa perkara suap proyek Wisma Atlet SEA Games, Mindo Rosalina Manulang, akhirnya diganjar dengan hukuman penjara selama 2,5 tahun penjara dan denda Rp 200 juta subsidair enam bulan kurungan. Perempuan yang akrab disapa dengan nama Rosa itu dinyatakan terbukti bersalah karena menyuap Sesmenpora Wafid Muharam dan anggota DPR M Nazaruddin. "Menjatuhkan hukuman oleh karenanya dengan pidana penjara selama 2,5 tahun dan denda Rp 200 juta," ujar hakim ketua, Suwidya, saat membacakan vonis atas Rosa.
Pada persidangan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Rabu (21/9), anggota majelis hakim I Made Hendra Kusuma menyatakan bahwa Rosa terbukti melakukan tindak pidana korupsi sebagaiman dakwaan primair dijerat pasal 5 ayat (1) huruf b UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaiamana diubah dengan UU Nomor 20 tahun 2001 juncto pasal 55 ayat (1) ke-1 juncto pasal 65 ayat (1) KUHPidana.
Baca Juga:
Mantan Direktur Pemasaran PT Anak Negeri milik M Nazaruddin itu telah terbukti bersama-sama dengan manajer pemasaran PT Duta Graha Indah (DGI) Tbk M El Idris, memberikan cek senilai Rp 3,2 miliar kepada Wafid dan Rp 4,3 miliar kepada Nazaruddin. Cek itu terkait upaya untuk memenangkan PT DGI Tbk agar menjadi rekanan proyek pembangunan Wisma Atlet SEA Games di Palembang. "Bahwa pemberian kepada Wafid Muharam dan M Nazarudin sebagai penyelenggara negara, untuk berbuat atau tidak berbuat sesuatu," ujar Made Hendra.
Baca Juga:
JAKARTA - Terdakwa perkara suap proyek Wisma Atlet SEA Games, Mindo Rosalina Manulang, akhirnya diganjar dengan hukuman penjara selama 2,5 tahun
BERITA TERKAIT
- Gegara Panggilan Sidang Tak Sampai Alamat, Tergugat Datangi Kantor Pos di Jambi
- Menyambut Thudong 2025 di PIK Bukan Ritual Semata, Melainkan Pengalaman Jiwa
- Yohanes Bayu Tri Susanto Jadi Pengusaha Sukses Yang Rendah Hati
- Revisi UU ASN Mengubah Tenggat Penyelesaian Honorer?
- Perpres Kantor Komunikasi Kepresidenan Digugat ke MA, Ini 4 Pasal yang Dipersoalkan
- Menjelang Mukernas dan Pelantikan, PP ISNU Gelar Fun Walk Serta Go Green di CFD Thamrin