Terbukti Menyuap, Rosa Diganjar 2,5 Tahun
Rabu, 21 September 2011 – 12:21 WIB
Hukuman dari majelis itu lebih ringan ketimbang tuntutasn Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK. Sebelumnya, Tim JPU KPK yang diketuai Agus Salim meminta majelis menghukum Rosa dengan pidana penjara selama empat tahun serta denda Rp 200 juta subsidair enam bulan kurungan. Pasalnya, Rosa yang berperan sebagai perantara bagi PT Duta Graha Indah (DGI) Tbk terbukti telah menyuap Wafid selaku pejabat negara dengan cek senilai Rp 3,2 miliar.
Hal-hal yang dianggap memberatkan hukuman, karena kontraproduktif terhadap program pemerintah dalam pemberantasan korupsi dan memberi peluang penyelengara negara untuk korupsi. "Hal yang meringankan, karena terdakwa belum pernah dihukum, masih muda dan memiliki kesempatan untuk memperbaiki diri,' ucap Suwidya.
Rosa dengan suara tersendat dan mata berkaca-kaca menanggapi putusan tersebut. "Saya memilih untuk pikir-pikir dulu," ucap Rosa. "Kami dari penuntut umum juga pikir-pikir dulu," ujar Djufri Taufik yang menjadi penasehat hukum bagi Rosa. (ara/gel/jpnn)
JAKARTA - Terdakwa perkara suap proyek Wisma Atlet SEA Games, Mindo Rosalina Manulang, akhirnya diganjar dengan hukuman penjara selama 2,5 tahun
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- BPKH Jadikan Ijtima Ulama Referensi Tata Kelola Dana Haji
- Ratusan Tenaga Kerja Lokal Ikut Menyukseskan Pertamina Grand Prix of Indonesia 2024
- Menjelang Pelantikan Anggota DPR RI, Gayatri Lega Aini: Utamakan Kepentingan Rakyat
- Jokowi Beri Penghargaan untuk Pengabdian KRI Nanggala-402 yang Tenggelam 2021 Lalu
- Nicke Widyawati Raih Lifetime Achievement Atas Kontribusinya Majukan Industri Dalam Negeri
- Kalbe Dukung Pemerintah Kembangkan Inovasi Fasilitas Stem Cell dan Bioteknologi