Terbukti Menyuap, Rosa Diganjar 2,5 Tahun

Terbukti Menyuap, Rosa Diganjar 2,5 Tahun
Mindo Rosalina Manulang saat menyimak pembacaan putusan di Pengadilan Tipikor Jakarta, Rabu (21/9). Foto : Arundono W/JPNN
Hukuman dari majelis itu lebih ringan ketimbang tuntutasn Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK. Sebelumnya, Tim JPU KPK yang diketuai Agus Salim meminta majelis menghukum Rosa dengan pidana penjara selama empat tahun serta denda Rp 200 juta subsidair enam bulan kurungan. Pasalnya, Rosa yang berperan sebagai perantara bagi PT Duta Graha Indah (DGI) Tbk terbukti telah menyuap Wafid selaku pejabat negara dengan cek senilai Rp 3,2 miliar.

Hal-hal yang dianggap memberatkan hukuman, karena kontraproduktif terhadap program pemerintah dalam pemberantasan korupsi dan memberi peluang penyelengara negara untuk korupsi. "Hal yang meringankan, karena terdakwa belum pernah dihukum, masih muda dan memiliki kesempatan untuk memperbaiki diri,' ucap Suwidya.

Rosa dengan suara tersendat dan mata berkaca-kaca menanggapi putusan tersebut. "Saya memilih untuk pikir-pikir dulu," ucap Rosa. "Kami dari penuntut umum juga pikir-pikir dulu," ujar Djufri Taufik yang menjadi penasehat hukum bagi Rosa. (ara/gel/jpnn)


Berita Selanjutnya:
KPK Cecar Miranda soal Nunun

JAKARTA - Terdakwa perkara suap proyek Wisma Atlet SEA Games, Mindo Rosalina Manulang, akhirnya diganjar dengan hukuman penjara selama 2,5 tahun


Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News