Terbukti Menyuap, Rosa Diganjar 2,5 Tahun
Rabu, 21 September 2011 – 12:21 WIB
Hukuman dari majelis itu lebih ringan ketimbang tuntutasn Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK. Sebelumnya, Tim JPU KPK yang diketuai Agus Salim meminta majelis menghukum Rosa dengan pidana penjara selama empat tahun serta denda Rp 200 juta subsidair enam bulan kurungan. Pasalnya, Rosa yang berperan sebagai perantara bagi PT Duta Graha Indah (DGI) Tbk terbukti telah menyuap Wafid selaku pejabat negara dengan cek senilai Rp 3,2 miliar.
Hal-hal yang dianggap memberatkan hukuman, karena kontraproduktif terhadap program pemerintah dalam pemberantasan korupsi dan memberi peluang penyelengara negara untuk korupsi. "Hal yang meringankan, karena terdakwa belum pernah dihukum, masih muda dan memiliki kesempatan untuk memperbaiki diri,' ucap Suwidya.
Rosa dengan suara tersendat dan mata berkaca-kaca menanggapi putusan tersebut. "Saya memilih untuk pikir-pikir dulu," ucap Rosa. "Kami dari penuntut umum juga pikir-pikir dulu," ujar Djufri Taufik yang menjadi penasehat hukum bagi Rosa. (ara/gel/jpnn)
JAKARTA - Terdakwa perkara suap proyek Wisma Atlet SEA Games, Mindo Rosalina Manulang, akhirnya diganjar dengan hukuman penjara selama 2,5 tahun
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Usut Kasus DP 0 Persen, KPK Periksa Pihak PT Totalindo Eka Persada
- Ahli Hukum Kritik Munculnya 2 Pasal di RUU KUHAP, Bisa Ganggu Penegakan Hukum
- Pakar Hukum Soroti Putusan Hakim Tolak Praperadilan Tom Lembong
- Waka MPR: Sistem Penerimaan Murid Baru Harus Wujudkan Layanan Pendidikan yang Inklusif
- Sidang Perkara Proyek Retrofit Sistem Sootblowing PLTU Bukit Asam, Saksi: Sudah Diaudit BPK
- Info Terbaru dari BKN: Ini Kriteria Honorer jadi PPPK Paruh Waktu