Terbukti Menyuap, Wali Kota Mojokerto Dihukum 3,5 Tahun

Terbukti Menyuap, Wali Kota Mojokerto Dihukum 3,5 Tahun
Wali Kota Mojokerto Masud Yunus. Foto: JPG/Pojokpitu

jpnn.com, SURABAYA - Wali Kota nonaktif Mojokerto Mas'ud Yunus divonis 3 tahun 6 bulan penjara oleh Ketua Majelis Hakim Dede Suryaman di Pengadilan Tipikor Surabaya di Sidoarjo kemarin (4/10). Dede mengamini adanya perbuatan yang dilakukan Mas'ud terkait pemberian suap kepada 25 anggota DPRD Kota Mojokerto. Selain itu, Dede mengaitkannya dengan hal memberikan perintah kepada Wiwiet Febryanto, mantan Kadis PUPR (kepala dinas pekerjaan umum dan perumahan rakyat) yang menjadi terpidana kasus yang sama. 

Dalam pembacaan putusan tersebut, Dede dibantu Lufsiana dan Sangadi. Tiga hakim itu bergantian dalam membuktikan unsur-unsur perbuatan yang dilakukan Mas'ud.

Pembacaan vonis tersebut berlangsung 90 menit. Dimulai dengan masuknya Mas'ud ke ruang sidang, dia diiringi jamaahnya sebanyak 150 ibu-ibu pengajian yang selama dua jam berdoa. Mas'ud mulai duduk di kursi pesakitan. Mendengarkan satu per satu kalimat dari hakim. 

Dalam pembacaan itu, Lufsiana, hakim lainnya, membuktikan perbuatan terdakwa. Mas'ud terbukti bersalah dalam menyetujui permintaan tiga pimpinan DPRD Kota Mojokerto, yakni Purnomo, Umar Faruq, dan Abdullah Fanani, yang semua sudah mendekam di penjara karena bersalah. Mereka terbukti meminta jatah tambahan pendapatan kepada Mas'ud. 

''Selama 2016-2017, terdakwa terbukti menyetujui adanya permintaan dari para anggota DPRD dan memberikan uang senilai Rp 1,445 miliar dari uang sendiri kepada para pimpinan dewan," ujar Lufsiana. 

Perbuatan yang dilakukan Mas'ud itu disebabkan ada desakan dari tiga pimpinan DPRD. Mulanya, lanjut Lufsiana, perbuatan Mas'ud itu dilatarbelakangi persetujuan Wakil Wali Kota Suyitno. Dia yang terlebih dahulu menyetujui adanya pemberian dana tambahan penghasilan tersebut. 

Karena hal itulah, Mas'ud juga menyetujui. Tujuannya adalah mempercepat program prorakyat dan pengesahan APBD 2016. ''Uang tersebut diberikannya sebanyak empat kali kepada pimpinan DPRD," jelas Lufsiana. 

Itu belum menghentikan aliran dana yang dimaksudkan majelis hakim. Masih ada dua perbuatan lagi. Itu terkait dengan pemberian perintah atas pemberian fee sebesar Rp 547 juta. Uang tersebut terkait dengan pencairan dana jasmas. 

Vonis yang diberikan Dede lebih ringan empat bulan dari tuntutan jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News