Terbukti Money Politic, Anggota Dewan Belum Dieksekusi
Senin, 12 Desember 2011 – 02:32 WIB
"Saya sudah menyurat ke PN Raha dan Kejaksaan Raha, 6 Desember lalu, agar segera mengeluarkan surat penetapan yang berisi penegasan bahwa kasasi perkara a quo tidak memenuhi syarat formil dan berkas perkaranya tidak diteruskan ke MA. Kami juga mohon kepada jaksa agar segera mengeksekusi putusan perkara terdakwa Ahmad Gamsir ini, karena sesuai ketentuan hukum, MA tidak membolehkan perkara dengan ancaman pidana dibawah satu tahun itu diajukan kasasinya," tandasnya.
Masri berjanji akan mengawal kasus ini sampai terpidana dieksekusi, karena sebagai kuasa hukum pelapor, pihaknya merasa bertanggungjawab penuh atas keadilan hukum. Kliennya, lanjut Masri, juga sudah memenuhi kewajibannya di depan hukum, dengan memberikan keterangan dan bukti-bukti terkait pelanggaran hokum yang dilalukan Ahmad Gamsir dalam Pilkada Butur lalu.(abi/awa/jpnn)
RAHA - Ahmad Gamsir, anggota DPRD Buton Utara (Butur) rupanya tidak puas dengan vonis enam bulan penjara oleh Pengadilan Negeri (PN) Raha dan dikuatkan
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Puan Yakin Megawati dan Prabowo Berkeinginan Bertemu Secepatnya
- Tutup Mata atas Aduan Ribka Tjiptaning, Sejumlah Komisioner KPU Jabar Diperingatkan DKPP
- Hakim Pertanyakan Alfedri-Husni ke MK Padahal Petahana
- MKD Akan Panggil Uya Kuya Terkait Konten Kebakaran di Los Angeles
- IMLA Meragukan Komitmen Netanyahu soal Gencatan Senjata di Gaza
- Pertemuan Megawati dan Prabowo Bakal Memecah Dominasi Jokowi