Terbukti Money Politic, Caleg PKS Divonis 6 Bulan

Terbukti Money Politic, Caleg PKS Divonis 6 Bulan
Terbukti Money Politic, Caleg PKS Divonis 6 Bulan

jpnn.com - LAMPUNG - Calon anggota legislatif (caleg) Partai Keadilan Sejahtera (PKS) daerah pemilihan Lampung Barat, Efan Tolani, dijatuhi pidana percobaan 6 bulan karena terbukti bagi-bagi uang Rp50 ribu saat berkampanye. Jika dalam 6 bulan mengulangi perbuatannya, dipidana 4 bulan penjara. Majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Liwa memutuskan, Efan  sengaja memberikan uang sebagai imbalan kepada peserta kampanye untuk memilih calon anggota DPRD provinsi tertentu.

Atas putusan ini, jaksa mengajukan banding. Namun, majelis banding yang terdiri atas Syarnubi Rahamin, Subaryanto, dan Susmanto tetap menguatkan putusan PN Liwa. ’’Menguatkan putusan PN Liwa. Putusan itu telah tepat dan benar,’’ kata Syarnubi Rahamin dalam laman Mahkamah Agung (MA).

Diketahui, sikap tak terpuji kader PKS ini bermula ketika Efan yang juga caleg DPRD Lampung itu berkampanye di Rumah Joglo Labuhan Jukung Pekong, Kecamatan Pesisir Tengah, Pesisir Barat, 25 Januari 2014.

Caleg dengan nomor urut 3 ini mengumpulkan massa untuk berdialog. Di hadapan 150 orang yang  hadir, Efan membujuk warga mencoblos dirinya. Belum puas memengaruhi peserta, setelah acara selesai, Efan memberikan suvenir yang isinya kalender, formulir relawan, dan uang Rp 50 ribu.

Rupanya, politik busuk ini sudah terendus Ketua Panitia Pengawas Pemilu Kecamatan (Panwaslucam) Zairi Opani yang sejak awal memantau rapat tertutup. Tidak hanya itu. Zairi juga mengabadikan setiap momen dengan kameranya. (jpnn/p3/c2/ary)


LAMPUNG - Calon anggota legislatif (caleg) Partai Keadilan Sejahtera (PKS) daerah pemilihan Lampung Barat, Efan Tolani, dijatuhi pidana percobaan


Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News