Terbukti Money Politic, KPU Berhentikan Bupati Butur
Jumat, 20 Januari 2012 – 17:27 WIB
KENDARI - Bupati Kabupaten Buton Utara, Provinsi Sulawesi Tenggara Ridwan Zakariah tidak ingin ambil pusing dengan adanya surat keputusan yang dikeluarkan oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) Butur terkait pemberhentiannya sebagai Bupati Butur beserta wakilnya, Harmin Hari serta adanya keputusan dari KPU Butur yang akan mengangkat Bupati dan Wakil Bupati terpilih berikutnya yakni Sumarni dan Abu Hasan.
"Saya tidak ingin terlalu menanggapi adanya surat KPU yang dikirimkan kepada DPRD Butur yang memutuskan untuk memberhentikan saya dan mengangkat bupati dan wakil bupati terpilih berikutnya sebab KPU tidak memiliki hak untuk memberhentikan saya kecuali hal tersebut diputuskan oleh Menteri Dalam Negeri," kata Ridwan kepada rekan media saat ditemui di Kendari, Jumat (20/1/2012).
Baca Juga:
Menurutnya, surat keputusan yang telah dikirimkan KPU kepada DPRD tidak memiliki kekuatan hukum yang pasti, surat tersebut dikirim hanya untuk membuat suasan di Kabupaten Butur menjadi tidak kondusif sehingga ia lebih memilih untuk tetap menjalankan tugas dan tanggung jawabnya sebagai kepala daerah.
"Surat seperti itu tidak terlalu penting untuk saya sebab saya tahu hal itu hanya untuk menciptakan situasi tidak kondusif di wilayah kerja saja, meskipun demikian saya juga tidak ingin mengatakan bahwa surat itu ilegal tetapi kita lihat saja ke depannya," tukasnya.
KENDARI - Bupati Kabupaten Buton Utara, Provinsi Sulawesi Tenggara Ridwan Zakariah tidak ingin ambil pusing dengan adanya surat keputusan yang dikeluarkan
BERITA TERKAIT
- Kapolres Inhu & Tim Pamatwil Polda Riau Cek Kesiapan TPS Khusus
- TNI-Polri Bersinergi Jaga Situasi Kondusif & Mewujudkan Pilkada Damai di Sumsel
- Propam Razia Ponsel Anggota, Siapa yang Punya Aplikasi Judi Online?
- Polda Jawa Barat Gagalkan Peredaran 1 Juta Butir Obat Keras Ilegal
- PPPK 2024 Tahap II: Kaltim Siapkan 9.195 Formasi, Ada Syarat Umum & Khusus Bagi Pelamar
- Ratusan Polisi Bersiaga Amankan Wisuda di Kampus Unpar Bandung Pascateror Bom