Terbukti Money Politic, Pilbup Konut Diulang
Kamis, 18 November 2010 – 18:53 WIB
JAKARTA - Mahkamah Konstitusi (MK) mengabulkan gugatan pemohon yang meminta dilakukan pemilihan ulang di Konawe Utara (Konut). Dalam pembacaan putusan MK, Mahfud MD memerintahkan pemungutan suara ulang di 11 desa/kelurahan karena adanya politik uang (money politic) dengan pembayaran PBB yang melibatkan aparatur pemerintah yang bersifat terstruktur, sistematis, dan massive. Selain itu, dalam amar putusannya, MK juga memerintahkan Komisi Pemilihan Umum Provinsi Sulawesi Tenggara dan Panwaslu Kabupaten Konawe Utara untuk mengawasi Pilbup ulang tersebut sesuai dengan kewenangannya. “Melaporkan kepada Mahkamah Kontitusi hasil pemungutan suara ulang tersebut selambat-lambatnya 90 (sembilan puluh) hari setelah putusan ini diucapkan,” katanya.
"Memerintahkan kepada Komisi Pemilihan Umum Kabupaten (KPU) Konawe Utara untuk melakukan pemungutan suara ulang dalam Pemilihan Umum Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah Kabupaten Konawe Utara tahun 2010 di desa/kelurahan," kata Mahfud MD saat membacakan putusan di Gedung MK, Jl Merdeka Barat, Jakarta, Kamis (18/11).
Kesebelas desa/kelurahan itu antara lain, Desa Bandaeha, Kecamatan Molawe, Desa Polora Indah, Kecamatan Langgikima, Kelurahan Lembo, Kecamatan Lembo. Dua desa di Kecamatan Sawa yakni Desa Tondowatu dan Desa Motui. Sedangkan di Kecamatan Lasolo ada enam desa yaitu Desa Wawolesea, Desa Lemobajo, Desa Basule, Desa Waworaha, Desa Lametono, dan Desa Toreo.
Baca Juga:
JAKARTA - Mahkamah Konstitusi (MK) mengabulkan gugatan pemohon yang meminta dilakukan pemilihan ulang di Konawe Utara (Konut). Dalam pembacaan putusan
BERITA TERKAIT
- 1 Juta Butir Obat Terlarang Disita di Bandung, 11 Orang Jadi Tersangka
- Info dari Sekda Soal Pembayaran THR 2024 Guru PAI Lombok Tengah
- AKBP Ruri Ingatkan Personel Jaga Nama Baik Polri dan Jangan Lakukan Pelanggaran
- 3 Faktor Lamanya Pemadaman Api Kebakaran Hebat Pabrik Tekstil di Bandung
- Kebakaran Pabrik Tekstil di Bandung, Pemadaman Berlangsung 13 Jam
- BMKG: Cuaca Ekstrem di Jateng Bertahan sampai Februari 2025