Terbukti Money Politic, Pilbup Konut Diulang
Kamis, 18 November 2010 – 18:53 WIB

Terbukti Money Politic, Pilbup Konut Diulang
memenuhi syarat.
Sementara itu, Kuasa Hukum Pemohon, Ade Yuliawan mengatakan sejak awal pihaknya yakin bahwa gugatannya akan dikabulkan. Meskipun kata dia hanya sebagian tetapi pelanggaran Pemilukada di Konut memang sudah terbukti. “Bukti sejak awal memang cukup kuat. Apalagi melibatkan pejabat (Aswad Sulaiman) yang membayarkan PBB bagi masyarakat. Ini sudah terkategori terstruktur,” ujarnya.
Kuasa Hukum KPU Konut, Safarullah mengatkan putusan MK yang memerintahkan pemungutan suara ulang karena alasan adanya politik uang sudah di luar dari kewenangan KPU. “Gugatan politik uang itu sudah di luar dari kewenangan kami. Tapi kalau pelanggaran adminitrasi itu kan tidak terbukti,” katanya. (awa/jpnn)
JAKARTA - Mahkamah Konstitusi (MK) mengabulkan gugatan pemohon yang meminta dilakukan pemilihan ulang di Konawe Utara (Konut). Dalam pembacaan putusan
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Gunung Semeru Erupsi Lagi, Tinggi Letusan 900 Meter di Atas Puncak
- Ini Identitas Korban Minibus Masuk Jurang di Sabang, 1 Tewas
- Detik-Detik 2 Warga Mamuju Tewas Tersengat Listrik
- Pesan Khofifah ke Alim Markus: Sebisa Mungkin Tidak Ada PHK
- Jalur Wisata Garut Padat, Polisi Lakukan Skema One Way Sepenggal
- Bocah 11 Tahun Hilang Saat Berenang di Pantai Sayang Heulang, Tim SAR Melakukan Pencarian