Terbukti Money Politic, Pilbup Konut Diulang

Terbukti Money Politic, Pilbup Konut Diulang
Terbukti Money Politic, Pilbup Konut Diulang
memenuhi syarat.

Sementara itu, Kuasa Hukum Pemohon, Ade Yuliawan mengatakan sejak awal pihaknya yakin bahwa gugatannya akan dikabulkan. Meskipun kata dia hanya sebagian tetapi pelanggaran Pemilukada di Konut memang sudah terbukti. “Bukti sejak awal memang cukup kuat. Apalagi melibatkan pejabat (Aswad Sulaiman) yang membayarkan PBB bagi masyarakat. Ini sudah terkategori terstruktur,” ujarnya.

Kuasa Hukum KPU Konut, Safarullah mengatkan putusan MK yang memerintahkan pemungutan suara ulang karena alasan adanya politik uang sudah di luar dari kewenangan KPU. “Gugatan politik uang itu sudah di luar dari kewenangan kami. Tapi kalau pelanggaran adminitrasi itu kan tidak terbukti,” katanya. (awa/jpnn)

JAKARTA - Mahkamah Konstitusi (MK) mengabulkan gugatan pemohon yang meminta dilakukan pemilihan ulang di Konawe Utara (Konut). Dalam pembacaan putusan


Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

JPNN.com WhatsApp

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News