Terbukti Narkoba, Anjasmara Divonis 4 Tahun Penjara
Jumat, 08 Februari 2013 – 15:43 WIB
BONTANG - Majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Bontang memvonis Anjas Asmara alias Anjasmara (32) dengan hukuman 4 tahun penjara dan denda Rp800 juta subsider 1 bulan kurungan. Warga Perumahan BTN PKT, Bontang itu dinyatakan secara sah dan meyakinkan melanggar Pasal 112 Undang-undang (UU) Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Dimana, terdakwa melakukan tindak pidana tanpa hak atau melawan hukum telah menguasai narkotika golongan I bukan tanaman. Narkoba yang dimaksud adalah 1 poket sabu-sabu seberat 0,03 gram. Menanggapi putusan majelis hakim tersebut, Kasi Pidum Kejari Bontang Happy Al Habiebie mengatakan, pihaknya masih pikir-pikir. “Masih ada waktu 7 x 24 jam sebelum keputusan hakim tersebut incracht. Kami masih mempelajari putusan hakim,” kata dia, Kamis (7/2) kemarin.
"Terdakwa secara sah dan meyakinkan bersalah melanggar UU nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika," kata Ketua Majelis Hakim, Purnomo Wibowo seperti dilansir Bontang Post (JPNN Grup), Jumat (8/2).
Baca Juga:
Ketua Majelis Hakim Purnomo Wibowo didampingi hakim anggota Nur Rismayanti dan Wanda Andriyenni dalam amar putusannya juga menetapkan, masa tahanan yang telah dijalani dikurangi seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan. Selain itu, 1 poket sabu-sabu yang menjadi barang bukti dalam persidangan akan dirampas untuk dimusnahkan.
Baca Juga:
BONTANG - Majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Bontang memvonis Anjas Asmara alias Anjasmara (32) dengan hukuman 4 tahun penjara dan denda Rp800
BERITA TERKAIT
- Sudah 22 Orang Jadi Tersangka Kasus Judol Libatkan Oknum Komdigi
- Biadabnya Pelaku Perkosaan-Pembunuhan Anak di Banyuwangi
- Teror OTK di Kabupaten Paser Kaltim saat Dini Hari, Seorang Warga Tewas, 1 Kritis
- Prahara Rumah Tangga Berujung Petaka, CH Lukai Istri dengan Parang Agar Terlihat Jelek
- Tragis! Ibu dan Anak di Surabaya Tewas Gegara Warisan, Kejadiannya Mengerikan
- Video Narapidana di OI Diduga Berpesta Narkoba di Sel Viral, Ini Kata Kadivpas