Terbukti Narkoba, Anjasmara Divonis 4 Tahun Penjara
Jumat, 08 Februari 2013 – 15:43 WIB

Terbukti Narkoba, Anjasmara Divonis 4 Tahun Penjara
BONTANG - Majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Bontang memvonis Anjas Asmara alias Anjasmara (32) dengan hukuman 4 tahun penjara dan denda Rp800 juta subsider 1 bulan kurungan. Warga Perumahan BTN PKT, Bontang itu dinyatakan secara sah dan meyakinkan melanggar Pasal 112 Undang-undang (UU) Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Dimana, terdakwa melakukan tindak pidana tanpa hak atau melawan hukum telah menguasai narkotika golongan I bukan tanaman. Narkoba yang dimaksud adalah 1 poket sabu-sabu seberat 0,03 gram. Menanggapi putusan majelis hakim tersebut, Kasi Pidum Kejari Bontang Happy Al Habiebie mengatakan, pihaknya masih pikir-pikir. “Masih ada waktu 7 x 24 jam sebelum keputusan hakim tersebut incracht. Kami masih mempelajari putusan hakim,” kata dia, Kamis (7/2) kemarin.
"Terdakwa secara sah dan meyakinkan bersalah melanggar UU nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika," kata Ketua Majelis Hakim, Purnomo Wibowo seperti dilansir Bontang Post (JPNN Grup), Jumat (8/2).
Baca Juga:
Ketua Majelis Hakim Purnomo Wibowo didampingi hakim anggota Nur Rismayanti dan Wanda Andriyenni dalam amar putusannya juga menetapkan, masa tahanan yang telah dijalani dikurangi seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan. Selain itu, 1 poket sabu-sabu yang menjadi barang bukti dalam persidangan akan dirampas untuk dimusnahkan.
Baca Juga:
BONTANG - Majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Bontang memvonis Anjas Asmara alias Anjasmara (32) dengan hukuman 4 tahun penjara dan denda Rp800
BERITA TERKAIT
- Pengakuan Guru Ngaji Cabuli Santri di Tulungagung Bikin Naik Pitam
- Kantor KPU Buru Sengaja Dibakar, Motif Pelaku Tak Disangka
- Penemuan Mayat Wanita Tanpa Kepala Bikin Geger Warga Serang
- Oknum Polisi Aipda AD Dipecat Gegara Berbuat Asusila pada Ibu Mertua
- Curi Gardan Mobil Truk, Pria di Banyuasin Ditangkap Polisi
- Polsek Indralaya Tangkap Pelaku Penganiayaan di Ogan Ilir