Terbukti Narkoba, Anjasmara Divonis 4 Tahun Penjara
Jumat, 08 Februari 2013 – 15:43 WIB
Dalam kasus tersebut, sebelumnya Jaksa Penuntut Umum (JPU) Rifai Faisal dan Indra Rivani menuntut terdakwa dengan hukuman 5 tahun penjara dan denda Rp800 juta subsider 5 bulan penjara. Vonis tersebut lebih rendah setahun dibanding tuntutan JPU.
Baca Juga:
Terdakwa diketahui memiliki sabu-sabu dan ditangkap Sat Reskoba Polres Bontang 11 November 2012 silam. Terdakwa ditangkap setelah polisi menggerebek terdakwa. Dari penggerebekan tersebut, ditemukan 1 poket sabu-sabu yang setelah ditimbang, berat bersihnya adalah 0,03 gram. (kei/fuz/jpnn)
BONTANG - Majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Bontang memvonis Anjas Asmara alias Anjasmara (32) dengan hukuman 4 tahun penjara dan denda Rp800
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Hamil, Mahasiswi Kebidanan Ini Aborsi Sendiri
- Komplotan Pencuri Spesialis Minimarket Ditangkap Polisi
- Tangkap Pelaku Penculikan Lansia di Muaro Jambi, Polisi Temukan Senjata Airsoft
- Melawan Begal, SY Dibacok di Leher, Pelaku Beraksi di Jakarta Timur
- Kematian Pasutri di Kudus Masih Misteri, 15 Saksi Diperiksa Polisi
- Misteri Penyebab Kematian Suami Istri di Kudus, Terduga Pelaku Tewas di Kuburan