TERBUKTI! Nelayan Filipina Divonis 3 Tahun Penjara
Rabu, 30 Maret 2016 – 07:00 WIB
Sementara JPU menerima vonis terdakwa. Untuk barang bukti berupa uang tunai hasil lelang sebesar Rp 38 juta telah dikembalikan ke negara. Sementara barang bukti lainnya berupa satu unit kapal, 9 buah kapal ketinting, dua unit radio, satu unit GPS dan 11 buah alat penangkapan ikan jenis pancing akan dimusnahkan dalam waktu dekat.(tr-01/jfr/fri/jpnn)
TERNATE – Remegio Ganzan (27) nelayan asing asal Filipina dinyatakan secara sah dan meyakinkan terbukti bersalah melakukan tindak pidana mengoperasikan
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Peserta Jaminan Kesehatan Nasional di Jateng-DIY Capai 41,5 Juta Jiwa
- Sambil Menunggu Hasil Seleksi CPNS & PPPK, Daerah Ini Mempertahankan 186 Honorer Satpol PP
- Kadiskominfotik Pekanbaru Ditahan Jaksa Terkait Kasus Korupsi Pembuatan Video
- Pramono Bentuk Tim Transisi Gubernur Sebelum Dilantik, Ima Mahdiah Ketua
- Pelaku Utama Perampokan ASN Dinkes Sumsel Ditangkap, Nih Tampangnya
- 8 Daerah di Sumsel Menetapkan Kepala Daerah