Terbukti Nyabu, Bupati Wondama Divonis 8 Bulan
Selasa, 13 September 2011 – 23:09 WIB
MANOKWARI - Setelah melalui beberapa kali persidangan, Bupati nonaktif Kabupaten Teluk Wondama, Alberth H Torey dijatuhi vonis kurungan 8 bulan penjara dan denda Rp 5.000 atas kasusn penyalahgunaan narkoba. Putusan ini disampaikan pada sidang di Pengadilam Negeri Manokwari Senin (12/9) dengan majelis hakim diketuai Cita Savitri,SH dan anggota majelis hakim Helmin Somalay,SH dan Yulianti Muhidin,SH. Dalam menjatuhkan vonis,majelis hakim mempertimbangkan hal memberatkan terdakwa sebagai seorang bupati seharus memberi contoh dan menjalankan program pemerintah,sedangkan hal meringankan,terdakwa sopan selama persidangan dan tidak pernah dihukum sebelumnya.
Dalam amar putusan yang dibacakan Cita Savitri sekitar 30 menit, majelis hakim menyatakan Torey menyalahgunakan narkoba seperti diatur dalam Pasal 127 Undang-Undang 32 tahun 2009 tentang Narkotika. Putusan majelis hakim ini lebih ringan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU), Mudeng Sumaila, Erwin Saragih ,Umiati Saleh dan Piter Dawir, yang sebelumnya menuntut Torey selama 1 tahun penjara.
Mendengar putusan 8 bulan ini,ratusan pendukung Torey yang berada di dalam ruang persidangan maupun di luar bersorak menyambut gembira. Karena dalam amar putusan lainnya, hakim memutuskan, Torey tidak perlu dijebloskan lagi ke rumah tahanan,namun tinggal menjalani masa rehabilitasi di rumah sakit ketergantungan obat di Bogor.
Baca Juga:
MANOKWARI - Setelah melalui beberapa kali persidangan, Bupati nonaktif Kabupaten Teluk Wondama, Alberth H Torey dijatuhi vonis
BERITA TERKAIT
- Bea Cukai Jayapura Musnahkan Barang Hasil Penindakan Periode 2024
- Bea Cukai Musnahkan Barang Ilegal Bernilai Miliaran Rupiah di Karimun
- 7 Satpam Kebun Raya Bogor Dipukuli Rombongan Peziarah
- Pencuri Uang Operasional KPU Langkat Ditangkap Polisi, Pelaku Ternyata
- Arjuna Faddli Dituntut Vonis Mati
- Maling Motor Ini Incar Kendaraan Milik Pelaku Tawuran, Modus Sebagai Polisi