Terbukti Nyabu, Bupati Wondama Divonis 8 Bulan

Terbukti Nyabu, Bupati Wondama Divonis 8 Bulan
Terbukti Nyabu, Bupati Wondama Divonis 8 Bulan
MANOKWARI - Setelah melalui beberapa kali persidangan, Bupati  nonaktif  Kabupaten Teluk Wondama, Alberth H Torey dijatuhi vonis  kurungan 8 bulan penjara dan denda Rp 5.000 atas kasusn penyalahgunaan narkoba.  Putusan ini disampaikan pada sidang di Pengadilam Negeri Manokwari Senin (12/9) dengan majelis hakim diketuai Cita Savitri,SH dan anggota majelis hakim Helmin Somalay,SH dan Yulianti Muhidin,SH.

Dalam amar putusan yang dibacakan Cita Savitri sekitar 30  menit, majelis hakim menyatakan  Torey menyalahgunakan narkoba seperti diatur dalam Pasal 127 Undang-Undang 32 tahun 2009 tentang Narkotika. Putusan majelis hakim ini lebih ringan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU), Mudeng Sumaila, Erwin Saragih ,Umiati Saleh dan Piter Dawir,  yang sebelumnya menuntut Torey selama 1 tahun  penjara.

Mendengar putusan 8 bulan ini,ratusan pendukung Torey yang berada di dalam ruang persidangan maupun di luar bersorak menyambut gembira.  Karena dalam amar putusan lainnya, hakim memutuskan, Torey tidak perlu dijebloskan lagi ke rumah tahanan,namun tinggal menjalani masa rehabilitasi di rumah sakit ketergantungan obat di Bogor.

Dalam menjatuhkan vonis,majelis hakim mempertimbangkan hal memberatkan terdakwa sebagai seorang bupati seharus memberi contoh dan menjalankan program pemerintah,sedangkan hal meringankan,terdakwa sopan selama persidangan dan tidak  pernah dihukum sebelumnya.

MANOKWARI - Setelah melalui beberapa kali persidangan, Bupati  nonaktif  Kabupaten Teluk Wondama, Alberth H Torey dijatuhi vonis 

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News