Terbukti Nyabu, Bupati Wondama Divonis 8 Bulan

Terbukti Nyabu, Bupati Wondama Divonis 8 Bulan
Terbukti Nyabu, Bupati Wondama Divonis 8 Bulan
Majelis hakim memberi kesempatan,apakah banding atas vonis 8 bulan ini. Setelah berkonsultasi dengan pengacaranya,Muh Sattu Pali,SH, Torey  menyatakan pikir-pikir. Demikian pula JPU, Mudeng Sumaila,SH dkk menyatakan pikir-pikir. ‘’Kepada terdakwa dan penuntut umum diberi waktu 7 tahun terhitung besok (Selasa,13/9),apakah mengajukan banding atau tidak,’’ ujar Cita  Savitri, ketua majelis hakim.

Usai mendengarkan vonis, bupati non aktif yang keluar dari ruang  sidang disambut meriah pada pendukungnya terutama PNS Kabupaten Teluk Wondama  dan masyarakat. Ia disambut secara adat dianugrahi mahkota.

Pada persidangan lainnya,terdakwa,Vivin Susilowati yang tak lain istri Alberh H Torey juga divonis 8 bulan penjara oleh majelis hakim diketua Cita  Savitri.  Sama dengan suaminya,Vivin tak perlu lalu dijebloskan ke rumah  tahanan,tapi tinggal menjalani rehabilitas disisa masa hukuman.

Pengacara Torey dan Vivin, Muh Sattu Pali usai persidangan kepada  wartawan mengatakan, hakim telah memberi pertimbangan mengenai penemuan barang bukti dan surat dari BNPB (Badan Narkotika Provinsi Papua Barat) mengenai hasil pemeriksaan medis. Ketua terdakwa mengalami syndrome ketergantungan shabu dan disarankan untuk rehabilitasi.

MANOKWARI - Setelah melalui beberapa kali persidangan, Bupati  nonaktif  Kabupaten Teluk Wondama, Alberth H Torey dijatuhi vonis 

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News