Terbukti Nyabu, Bupati Wondama Divonis 8 Bulan
Selasa, 13 September 2011 – 23:09 WIB

Terbukti Nyabu, Bupati Wondama Divonis 8 Bulan
Majelis hakim memberi kesempatan,apakah banding atas vonis 8 bulan ini. Setelah berkonsultasi dengan pengacaranya,Muh Sattu Pali,SH, Torey menyatakan pikir-pikir. Demikian pula JPU, Mudeng Sumaila,SH dkk menyatakan pikir-pikir. ‘’Kepada terdakwa dan penuntut umum diberi waktu 7 tahun terhitung besok (Selasa,13/9),apakah mengajukan banding atau tidak,’’ ujar Cita Savitri, ketua majelis hakim.
Baca Juga:
Usai mendengarkan vonis, bupati non aktif yang keluar dari ruang sidang disambut meriah pada pendukungnya terutama PNS Kabupaten Teluk Wondama dan masyarakat. Ia disambut secara adat dianugrahi mahkota.
Pada persidangan lainnya,terdakwa,Vivin Susilowati yang tak lain istri Alberh H Torey juga divonis 8 bulan penjara oleh majelis hakim diketua Cita Savitri. Sama dengan suaminya,Vivin tak perlu lalu dijebloskan ke rumah tahanan,tapi tinggal menjalani rehabilitas disisa masa hukuman.
Pengacara Torey dan Vivin, Muh Sattu Pali usai persidangan kepada wartawan mengatakan, hakim telah memberi pertimbangan mengenai penemuan barang bukti dan surat dari BNPB (Badan Narkotika Provinsi Papua Barat) mengenai hasil pemeriksaan medis. Ketua terdakwa mengalami syndrome ketergantungan shabu dan disarankan untuk rehabilitasi.
MANOKWARI - Setelah melalui beberapa kali persidangan, Bupati nonaktif Kabupaten Teluk Wondama, Alberth H Torey dijatuhi vonis
BERITA TERKAIT
- Polda Jabar Akan Umumkan Hasil Psikologi Dokter Cabul Priguna
- Pelaku Pencurian Identitas di Kota Bandung Ditangkap Polisi, Motifnya Bikin Geleng Kepala
- Mbak Eno Si Dukun Palsu Kantongi Uang Miliaran, Modusnya Tak Biasa
- Bukan Bunuh Diri, Bernard Rivaldo Tewas Dibunuh Gegara Utang Rp 100 Ribu
- Pembunuh di Karimun Menyerahkan Diri Setelah Dikunjungi Keluarga Korban saat Lebaran
- Polisi Gulung Dukun Palsu yang Menipu Korban Hingga Miliaran Rupiah