Terbukti Nyabu, Bupati Wondama Divonis 8 Bulan
Selasa, 13 September 2011 – 23:09 WIB
Majelis hakim memberi kesempatan,apakah banding atas vonis 8 bulan ini. Setelah berkonsultasi dengan pengacaranya,Muh Sattu Pali,SH, Torey menyatakan pikir-pikir. Demikian pula JPU, Mudeng Sumaila,SH dkk menyatakan pikir-pikir. ‘’Kepada terdakwa dan penuntut umum diberi waktu 7 tahun terhitung besok (Selasa,13/9),apakah mengajukan banding atau tidak,’’ ujar Cita Savitri, ketua majelis hakim.
Baca Juga:
Usai mendengarkan vonis, bupati non aktif yang keluar dari ruang sidang disambut meriah pada pendukungnya terutama PNS Kabupaten Teluk Wondama dan masyarakat. Ia disambut secara adat dianugrahi mahkota.
Pada persidangan lainnya,terdakwa,Vivin Susilowati yang tak lain istri Alberh H Torey juga divonis 8 bulan penjara oleh majelis hakim diketua Cita Savitri. Sama dengan suaminya,Vivin tak perlu lalu dijebloskan ke rumah tahanan,tapi tinggal menjalani rehabilitas disisa masa hukuman.
Pengacara Torey dan Vivin, Muh Sattu Pali usai persidangan kepada wartawan mengatakan, hakim telah memberi pertimbangan mengenai penemuan barang bukti dan surat dari BNPB (Badan Narkotika Provinsi Papua Barat) mengenai hasil pemeriksaan medis. Ketua terdakwa mengalami syndrome ketergantungan shabu dan disarankan untuk rehabilitasi.
MANOKWARI - Setelah melalui beberapa kali persidangan, Bupati nonaktif Kabupaten Teluk Wondama, Alberth H Torey dijatuhi vonis
BERITA TERKAIT
- Tuh 2 Jambret yang Beraksi di Car Free Day Sudirman Akhirnya Ditangkap
- Pelaku Mutilasi di Garut Dikirim ke Bandung untuk Jalani Pemeriksaan Kejiwaan
- Tegas, Bea Cukai Bandar Lampung Musnahkan Rokok Ilegal, Nilainya Fantastis
- Motif Pelaku Mutilasi di Garut Belum Diketahui, Identitas Korban Ternyata....
- Cemburu Buta, Suami Bunuh Istri Seusai Berhubungan Intim
- Dedi Mulyadi Dampingi Ayah Pegi Setiawan di Sidang Praperadilan