Terbukti Nyabu, Bupati Wondama Divonis 8 Bulan

Terbukti Nyabu, Bupati Wondama Divonis 8 Bulan
Terbukti Nyabu, Bupati Wondama Divonis 8 Bulan
‘’Torey tidak perlu ditahan. Tapi soal penyalahgunaan,kami masih berbeda pendapat dengan majelis. Khusus pada Albert Torey,kita kategorikan korban penyalahguna. Namun,apapun dia korban atau pencandu berdasarkan surat edaran Mahkamah Agung,dia tetap direhabilitasi. Kami akan pikir-pikir dulu,masih ada waktu 7 hari untuk tanggapi putusan majelis hakim,’’ jelasnya.

Diketahui,Torey dan Vivin tertangkap saat mengonsumsi sabu serta kedapatan mengkonsumsi shabu di kediamannya Kompleks Inggramui, Manokwari, Papua  Barat, 1 April 2011 lalu. Sejak saat itu,keduanya langsung ditahan di Mapolres Manokwari.

Sementara itu,jalannya sidang kasus narkoba melibatkan bupati dan istrinya ini mendapat penjagaan ketat aparat kepolisian. Polisi berjaga-jaga mulai di pintu masuk kantor PN. Setiap kendaraan  yang masuk diperiksa.(lm/awa/jpnn)

MANOKWARI - Setelah melalui beberapa kali persidangan, Bupati  nonaktif  Kabupaten Teluk Wondama, Alberth H Torey dijatuhi vonis 


Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News