Terbukti Nyabu, Bupati Wondama Divonis 8 Bulan
Selasa, 13 September 2011 – 23:09 WIB
‘’Torey tidak perlu ditahan. Tapi soal penyalahgunaan,kami masih berbeda pendapat dengan majelis. Khusus pada Albert Torey,kita kategorikan korban penyalahguna. Namun,apapun dia korban atau pencandu berdasarkan surat edaran Mahkamah Agung,dia tetap direhabilitasi. Kami akan pikir-pikir dulu,masih ada waktu 7 hari untuk tanggapi putusan majelis hakim,’’ jelasnya.
Diketahui,Torey dan Vivin tertangkap saat mengonsumsi sabu serta kedapatan mengkonsumsi shabu di kediamannya Kompleks Inggramui, Manokwari, Papua Barat, 1 April 2011 lalu. Sejak saat itu,keduanya langsung ditahan di Mapolres Manokwari.
Sementara itu,jalannya sidang kasus narkoba melibatkan bupati dan istrinya ini mendapat penjagaan ketat aparat kepolisian. Polisi berjaga-jaga mulai di pintu masuk kantor PN. Setiap kendaraan yang masuk diperiksa.(lm/awa/jpnn)
MANOKWARI - Setelah melalui beberapa kali persidangan, Bupati nonaktif Kabupaten Teluk Wondama, Alberth H Torey dijatuhi vonis
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Tuh 2 Jambret yang Beraksi di Car Free Day Sudirman Akhirnya Ditangkap
- Pelaku Mutilasi di Garut Dikirim ke Bandung untuk Jalani Pemeriksaan Kejiwaan
- Tegas, Bea Cukai Bandar Lampung Musnahkan Rokok Ilegal, Nilainya Fantastis
- Motif Pelaku Mutilasi di Garut Belum Diketahui, Identitas Korban Ternyata....
- Cemburu Buta, Suami Bunuh Istri Seusai Berhubungan Intim
- Dedi Mulyadi Dampingi Ayah Pegi Setiawan di Sidang Praperadilan