Terbukti Pengedar, Hakim Puji Harus Dipidana
Rabu, 24 Oktober 2012 – 10:02 WIB
JAKARTA - Anggota Komisi III DPR, Aboebakar Alhabsy, mengatakan, bila kesimpulan Badan Narkotika Nasional (BNN) memastikan hakim Pengadilan Negeri (PN) Bekasi, Puji Wijayanto adalah pengedar narkoba, maka yang bersangkutan harus diproses hukum. Menurut Aboebakar, terhadap pengedar narkoba tidak boleh hanya direhabilitasi, melainkan harus dihukum secara pidana. Dia menambahkan, persoalan yang lebih berat lagi, sebagai pengedar narkoba hakim puji tentunya punya jaringan. "Nah lantas tentunya pasti ada konflik
"Bila kesimpulan BNN telah memastikan bahwa hakim Puji adalah pengedar, ini adalah early warning untuk Mahkamah Agung (MA). Tentunya hakim tersebut harus diproses secara pidana, tidak bisa sekadar hanya direhabilitasi," kata Aboebakar kepada wartawan, Rabu (24/10).
Baca Juga:
Aboebakar juga meminta agar MA mawas diri, karena sebagai pengedar hakim ini tentunya punya pelanggan. "Apakah pelanggannya orang dekatnya di pengadilan atau orang luar. Karena bahaya narkoba ini sifatnya laten, sebab itulah saya usulkan untuk melakukan tes urine secara berkala, apa susahnya sih? toh untuk kebaikan bersama kan?" katanya.
Baca Juga:
kepentingan bila memegang kasus narkoba, saya kira ini perlu pendalaman," ujarnya.
JAKARTA - Anggota Komisi III DPR, Aboebakar Alhabsy, mengatakan, bila kesimpulan Badan Narkotika Nasional (BNN) memastikan hakim Pengadilan Negeri
BERITA TERKAIT
- Eks Tim Mawar Kenang Presiden Prabowo yang Rela Korbankan Diri demi TNI
- Polsek Tambusai Utara Ajak Warga di Desa Tanjung Medan Ciptakan Pilkada Damai
- AQUA dan DMI Berangkatkan Umrah bagi Khadimatul Masjid dari Enam Provinsi
- KPK Incar Pejabat BPK yang Terlibat di Kasus Korupsi Kemenhub
- PPPK Minta Regulasi Mutasi, Relokasi, dan TPP Rp 2 Juta, Berlebihankah?
- Santri Diajak Proaktif Melawan Judi Online Lewat Kampanye di Digital