Terbukti Pengedar, Hakim Puji Harus Dipidana
Rabu, 24 Oktober 2012 – 10:02 WIB
Politisi Partai Keadilan Sejahtera itu menambahkan bahwa masyarakat akhirnya kembali teringat mengenai keputusan hakim MA yang membatalkan hukuman mati para gembong narkoba. "Akhirnya masyarakat punya spekulasi liar soal hubungannya dengan jaringan kartel narkoba," ujarnya.
Dia mengaku, masih mendorong agar MA mau bekerja sama dengan BNN, utamanya untuk sosialisasi akan bahaya dan upaya pencegahan peredaran narkoba.
"Karena tidak ada satu lembagapun yang bisa memberikan garansi bahwa lembaganya terbebas dari pengaruh narkoba," katanya.
Seperti diberitakan, Kepala BNN Komjen Pol Gories Mere, mengatakan, Puji tak hanya pemakai narkotika tetapi juga pengedar.
JAKARTA - Anggota Komisi III DPR, Aboebakar Alhabsy, mengatakan, bila kesimpulan Badan Narkotika Nasional (BNN) memastikan hakim Pengadilan Negeri
BERITA TERKAIT
- BPKP Usulkan Rancangan Kebijakan MRPN Lingkup Pemerintah Daerah
- Eks Tim Mawar Kenang Presiden Prabowo yang Rela Korbankan Diri demi TNI
- Polsek Tambusai Utara Ajak Warga di Desa Tanjung Medan Ciptakan Pilkada Damai
- AQUA dan DMI Berangkatkan Umrah bagi Khadimatul Masjid dari Enam Provinsi
- KPK Incar Pejabat BPK yang Terlibat di Kasus Korupsi Kemenhub
- PPPK Minta Regulasi Mutasi, Relokasi, dan TPP Rp 2 Juta, Berlebihankah?