Terbukti Pengedar, Hakim Puji Harus Dipidana
Rabu, 24 Oktober 2012 – 10:02 WIB

Terbukti Pengedar, Hakim Puji Harus Dipidana
Politisi Partai Keadilan Sejahtera itu menambahkan bahwa masyarakat akhirnya kembali teringat mengenai keputusan hakim MA yang membatalkan hukuman mati para gembong narkoba. "Akhirnya masyarakat punya spekulasi liar soal hubungannya dengan jaringan kartel narkoba," ujarnya.
Dia mengaku, masih mendorong agar MA mau bekerja sama dengan BNN, utamanya untuk sosialisasi akan bahaya dan upaya pencegahan peredaran narkoba.
"Karena tidak ada satu lembagapun yang bisa memberikan garansi bahwa lembaganya terbebas dari pengaruh narkoba," katanya.
Seperti diberitakan, Kepala BNN Komjen Pol Gories Mere, mengatakan, Puji tak hanya pemakai narkotika tetapi juga pengedar.
JAKARTA - Anggota Komisi III DPR, Aboebakar Alhabsy, mengatakan, bila kesimpulan Badan Narkotika Nasional (BNN) memastikan hakim Pengadilan Negeri
BERITA TERKAIT
- Dinkes Jabar Sebut Program Cek Kesehatan Gratis Sepi Peminat
- Transaksi Dana Dugaan Korupsi 2024 Capai Rp 984 T, Sahroni: Lacak dan Sita!
- Pakar Nilai Penegak Hukum Korup Harus Dihukum Berat
- KPK Periksa Satori Terkait Dugaan Korupsi Dana CSR Bank Indonesia
- 4 Napi Dugem di Rutan Pekanbaru Dipindah ke Nusakambangan, 16 Sipir Diperiksa
- Menteri UMKM Maman Abdurrahman Jadi Calon Tunggal Ketum IKA Trisakti