Terbukti Pengedar, Hakim Puji Harus Dipidana

Terbukti Pengedar, Hakim Puji Harus Dipidana
Terbukti Pengedar, Hakim Puji Harus Dipidana

Politisi Partai Keadilan Sejahtera itu menambahkan bahwa masyarakat akhirnya kembali teringat mengenai keputusan hakim MA yang membatalkan hukuman mati para gembong narkoba. "Akhirnya masyarakat punya spekulasi liar soal hubungannya dengan jaringan kartel narkoba," ujarnya.

Dia mengaku, masih mendorong agar MA mau bekerja sama dengan BNN, utamanya untuk sosialisasi akan bahaya dan upaya pencegahan peredaran narkoba.

"Karena tidak ada satu lembagapun yang bisa memberikan garansi bahwa lembaganya terbebas dari pengaruh narkoba," katanya.

Seperti diberitakan, Kepala BNN Komjen Pol Gories Mere, mengatakan, Puji tak hanya pemakai narkotika tetapi juga pengedar.

JAKARTA - Anggota Komisi III DPR, Aboebakar Alhabsy, mengatakan, bila kesimpulan Badan Narkotika Nasional (BNN) memastikan hakim Pengadilan Negeri

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News