Terbukti Pengedar, Hakim Puji Harus Dipidana
Rabu, 24 Oktober 2012 – 10:02 WIB
"Selain pemakai, dia mendistribusi, dia membagi-bagikan ke yang lain. Berarti dia kena Pasal 114," kata Gories Mere usai penandatanganan kesepakatan antara Polri dengan BNN di Hotel Borobudur, Jalan Lapangan Banteng Selatan, Jakarta Pusat, Selasa (23/10/2012).
Atas temuan ini, Puji selain dikenakan pasal 112 UU No 35/2009 tentang Narkotika juga dikenakan pasal 114. Sebab Hakim Puji menyalurkan narkoba kepada teman-temannya di dalam kamar 311 itu. "Pasal 114 itu harus diproses lebih lanjut," beber Gorris.
Sebelumnya, BNN menangkap Puji saat sedang pesta narkoba. Dari informasi yang dihimpun, PW ditangkap saat pesta narkoba di sebuah klub malam di wilayah Hayam Wuruk, Jakarta, Selasa (16/10) malam. (boy/jpnn)
JAKARTA - Anggota Komisi III DPR, Aboebakar Alhabsy, mengatakan, bila kesimpulan Badan Narkotika Nasional (BNN) memastikan hakim Pengadilan Negeri
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- BPKP Usulkan Rancangan Kebijakan MRPN Lingkup Pemerintah Daerah
- Eks Tim Mawar Kenang Presiden Prabowo yang Rela Korbankan Diri demi TNI
- Polsek Tambusai Utara Ajak Warga di Desa Tanjung Medan Ciptakan Pilkada Damai
- AQUA dan DMI Berangkatkan Umrah bagi Khadimatul Masjid dari Enam Provinsi
- KPK Incar Pejabat BPK yang Terlibat di Kasus Korupsi Kemenhub
- PPPK Minta Regulasi Mutasi, Relokasi, dan TPP Rp 2 Juta, Berlebihankah?