Terbukti Pengedar, Hakim Puji Harus Dipidana

Terbukti Pengedar, Hakim Puji Harus Dipidana
Terbukti Pengedar, Hakim Puji Harus Dipidana
"Selain pemakai, dia mendistribusi, dia membagi-bagikan ke yang lain. Berarti dia kena Pasal 114," kata Gories Mere usai penandatanganan kesepakatan antara Polri dengan BNN di Hotel Borobudur, Jalan Lapangan Banteng Selatan, Jakarta Pusat, Selasa (23/10/2012).

Atas temuan ini, Puji selain dikenakan pasal 112 UU No 35/2009 tentang Narkotika juga dikenakan pasal 114. Sebab Hakim Puji menyalurkan narkoba kepada teman-temannya di dalam kamar 311 itu. "Pasal 114 itu harus diproses lebih lanjut," beber Gorris.

Sebelumnya, BNN menangkap Puji saat sedang pesta narkoba. Dari informasi yang dihimpun, PW ditangkap saat pesta narkoba di sebuah klub malam di wilayah Hayam Wuruk, Jakarta, Selasa (16/10) malam. (boy/jpnn)

JAKARTA - Anggota Komisi III DPR, Aboebakar Alhabsy, mengatakan, bila kesimpulan Badan Narkotika Nasional (BNN) memastikan hakim Pengadilan Negeri


Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News