Terbukti Pungli, Oknum PNS ATR/BPN Pringsewu Divonis 6 Bulan Penjara

Terbukti Pungli, Oknum PNS ATR/BPN Pringsewu Divonis 6 Bulan Penjara
Terdakwa pungli sertifikat tanah menjalani sidang putusan di PN Kelas IA Tanjungkarang, Bandarlampung, Kamis (14/2). FOTO M. TEGAR MUJAHID/RADARLAMPUNG.CO.ID

jpnn.com, PRINGSEWU - Dewi Febrianti, 31, terdakwa kasus pungutan liar (pungli) sertifikat tanah divonis enam bulan penjara oleh majelis hakim dalam persidangan yang digelar di Pengadilan Negeri Pringsewu, Jambi.

Oknum PNS Bidang Kasubsi Penetapan Hak dan Pemberdayaan Masyarakat Kantor ATR/BPN Pringsewu itu dinyatakan bersalah.

Dia dinyatakan secara sah melanggar Pasal 12 huruf e Jo Pasal 12 A Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah dirubah dan ditambah dengan Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahan Undang-Undang 31 Tahun 1999 tentang Tindak Pidana Korupsi.

Dalam persidangan, Kamis (14/2), majelis hakim yang diketuai Novian Saputra mengatakan, warga Jl. Kejaksaan, Gang Mangga, Kelurahan Pringsewu Barat, Kecamatan Pringsewu, Kabupaten Pringsewu, itu juga didenda pidana sebesar Rp 25 juta subsidair 1 bulan kurungan.

“Menjatuhkan pidana penjara terhadap terdakwa Dewi Febrianti selama 6 bulan dengan denda pidana sebesar Rp 25 juta subsidair 1 bulan kurungan,” ujar majelis hakim Novian Saputra di Pengadilan Negeri Kelas IA Tanjungkarang, Bandarlampung.

Vonis tersebut lebih ringan dari tuntuan Jaksa Penuntut Umum (JPU).

Sebelumnya JPU Ferdy Andrian menuntut terdakwa selama 8 tahun penjara dengan denda pidana sebesar Rp25 juta subsider 3 bulan kurungan.

Atas tuntutan tersebut, JPU dan kuasa hukum terdakwa menyatakan pikir-pikir. (ang/sur)


Dewi Febrianti, 31, terdakwa kasus pungutan liar (pungli) sertifikat tanah divonis enam bulan penjara oleh majelis hakim dalam persidangan yang digelar di Pengadilan Negeri Pringsewu, Jambi.


Redaktur & Reporter : Budi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News