Terbukti Pungli, Pejabat Padangsidimpuan Divonis 1 Tahun Bui

Terbukti Pungli, Pejabat Padangsidimpuan Divonis 1 Tahun Bui
Terdakwa saat menjalani sidang, Senin (15/10/2018) di Pengadilan Negeri Medan. Foto: pojoksatu

Penyerahan uang cicilan Rp15 juta diserahkan Selasa 10 April, sedangkan sisanya Rp38 juta lagi, akan diserahkan apabila proses perizinan sudah selesai.

Barang bukti berupa uang tunai Rp15 juta, dokumen berkaitan dengan perizinan, dua unit handphone, dan satu lembar kwitansi penyerahan uang, telah dilakukan penyitaan. (fir)


Plt Kabid Pelayanan Perizinan Kota Padangsidimpuan, Armen Parlindungan Harahap dijatuhi hukuman 1 tahun penjara oleh majelis hakim di PN Medan, Senin (15/10).


Redaktur & Reporter : Budi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News