Terbukti Pungli, Pejabat Padangsidimpuan Divonis 1 Tahun Bui
Selasa, 16 Oktober 2018 – 02:35 WIB
Penyerahan uang cicilan Rp15 juta diserahkan Selasa 10 April, sedangkan sisanya Rp38 juta lagi, akan diserahkan apabila proses perizinan sudah selesai.
Barang bukti berupa uang tunai Rp15 juta, dokumen berkaitan dengan perizinan, dua unit handphone, dan satu lembar kwitansi penyerahan uang, telah dilakukan penyitaan. (fir)
Plt Kabid Pelayanan Perizinan Kota Padangsidimpuan, Armen Parlindungan Harahap dijatuhi hukuman 1 tahun penjara oleh majelis hakim di PN Medan, Senin (15/10).
Redaktur & Reporter : Budi
BERITA TERKAIT
- Pilkada Sumsel 2024, Eddy-Riezky Janji Hapus Pungli di Sekolah
- PTSL Dijadikan Lahan Pungli, Kades di Serang Rugikan Warga Ratusan Juta Rupiah
- Polisi Bongkar Kasus Pungli Dana Pendidikan di Majene
- Jika jadi Wagub Sumsel, Riezky Aprilia Janji Berantas Pungli di Sektor Pendidikan
- Warga Bogor Kecewa Pelaku Pungli Pasar Tumpah Kembali Berkeliaran
- Aktivis Pendidikan di Bandung Diduga Lakukan Pungli PPDB SMA 2024