Terbukti Pungli, Tiga Petugas Medis Dipecat
Rabu, 20 Februari 2013 – 07:57 WIB
MATARAM-Tiga petugas Unit Gawat Darurat (UGD) RSUD Kota Mataram dipecat manajemen rumah sakit. Mereka terbukti bersalah menolak pasien pengguna Jamkesmas dan melakukan pungutan terhadap pasien. Dijelaskan, UGD merupakan pintu masuk RSUD. Jika UGD sudah baik, maka pelayanan ke dalamnya juga akan membaik. Evaluasi terus dilakukan setiap tiga bulan sekali untuk mengetahui kinerja pelayanan yang dilakukan petugasnya. Apakah sudah sesuai Standar Operasional Prosedur (SOP) atau tidak. Jika mereka adalah tenaga kontrak bisa diberikan tindakan langsung, namun bagi yang sudah berstatus PNS akan diserahkan ke Badan Kepegawaian Daerah (BKD).
“Ini akan terus kita evaluasi,” kata Direktur RSUD Kota Mataram dr HL Herman Mahaputra, Selasa (19/2).
Dikatakan, pemecatan tiga petugas yang berstatus tenaga kontrak tersebut sebagai peringatan awal bagi para petugas lainnya untuk memberikan pelayanan terbaik bagi masyarakat. Pria yang akrab disapa dr Jack ini mengaku, sejak awal sudah mengingatkan jajarannya. ‘’Terutama yang ada di bagian pelayanan untuk tetap berperilaku sopan dan memeberikan pelayanan terbaik,’’ katanya.
Baca Juga:
MATARAM-Tiga petugas Unit Gawat Darurat (UGD) RSUD Kota Mataram dipecat manajemen rumah sakit. Mereka terbukti bersalah menolak pasien pengguna Jamkesmas
BERITA TERKAIT
- Kapolres Inhu & Tim Pamatwil Polda Riau Cek Kesiapan TPS Khusus
- TNI-Polri Bersinergi Jaga Situasi Kondusif & Mewujudkan Pilkada Damai di Sumsel
- Propam Razia Ponsel Anggota, Siapa yang Punya Aplikasi Judi Online?
- Polda Jawa Barat Gagalkan Peredaran 1 Juta Butir Obat Keras Ilegal
- PPPK 2024 Tahap II: Kaltim Siapkan 9.195 Formasi, Ada Syarat Umum & Khusus Bagi Pelamar
- Ratusan Polisi Bersiaga Amankan Wisuda di Kampus Unpar Bandung Pascateror Bom