Terbukti Pungli, Tiga Petugas Medis Dipecat
Rabu, 20 Februari 2013 – 07:57 WIB
MATARAM-Tiga petugas Unit Gawat Darurat (UGD) RSUD Kota Mataram dipecat manajemen rumah sakit. Mereka terbukti bersalah menolak pasien pengguna Jamkesmas dan melakukan pungutan terhadap pasien. Dijelaskan, UGD merupakan pintu masuk RSUD. Jika UGD sudah baik, maka pelayanan ke dalamnya juga akan membaik. Evaluasi terus dilakukan setiap tiga bulan sekali untuk mengetahui kinerja pelayanan yang dilakukan petugasnya. Apakah sudah sesuai Standar Operasional Prosedur (SOP) atau tidak. Jika mereka adalah tenaga kontrak bisa diberikan tindakan langsung, namun bagi yang sudah berstatus PNS akan diserahkan ke Badan Kepegawaian Daerah (BKD).
“Ini akan terus kita evaluasi,” kata Direktur RSUD Kota Mataram dr HL Herman Mahaputra, Selasa (19/2).
Dikatakan, pemecatan tiga petugas yang berstatus tenaga kontrak tersebut sebagai peringatan awal bagi para petugas lainnya untuk memberikan pelayanan terbaik bagi masyarakat. Pria yang akrab disapa dr Jack ini mengaku, sejak awal sudah mengingatkan jajarannya. ‘’Terutama yang ada di bagian pelayanan untuk tetap berperilaku sopan dan memeberikan pelayanan terbaik,’’ katanya.
Baca Juga:
MATARAM-Tiga petugas Unit Gawat Darurat (UGD) RSUD Kota Mataram dipecat manajemen rumah sakit. Mereka terbukti bersalah menolak pasien pengguna Jamkesmas
BERITA TERKAIT
- Pengamanan Nataru, Polres Banyuasin Kerahkan 304 Personel Gabungan
- Jalur Puncak Bogor Malam Tahun Baru Ditutup untuk Kendaraan
- Kasus Suap Seleksi PPPK Batu Bara, 5 Terdakwa Divonis 1 Tahun Penjara
- Seorang Kakek Digigit Komodo di Pulau Rinca, Begini Kondisinya
- Polda Sumsel Tangkap Jaringan Narkoba Timur Tengah, Mau Diedarkan di Bogor
- Irjen Iqbal Ingatkan Pengusaha Angkutan Umum Utamakan Keselamatan Penumpang Saat Natal & Tahun Baru