Terbukti Rasial, Terry Dihukum Empat Pertandingan
Jumat, 28 September 2012 – 09:10 WIB

Terbukti Rasial, Terry Dihukum Empat Pertandingan
LONDON—Lolos dari jeratan pengadilan, kapten Chelsea John Terry akhirnya dijatuhi hukuman larangan empat kali bertanding membela klubnya dan denda 220 ribu pound. Hal ini merupakan keputusan federasi sepak bola Inggris (FA) yang menyidangkan dugaaan tindak rasial yang dilakukan Terry terhadap defender Queens Park Ranger, Anton Ferdinand. ‘’Terry memiliki hak untuk mengajukan banding (terhadap) keputusan komisi regulasi independen ke Dewan Banding. Banding harus diajukan
‘’Independent Regulatory Commision (Komisi Pengaturan Independen) hari ini (27/9) menjatuhkan hukuman kepada John Terry telah terbukti melakukan perbuatan (melawan hukum) dengan larangan empat pertandingan dan denda sebesar £ 220.000,’’ ujar pihak FA dalam situs resminya, Kamis (27/9).
Baca Juga:
Hukuman ini sendiri merupakan kesimpulan akhir FA atas dugaan tindak rasial yang dilakukan Terry kepada Ferdinand dalam laga QPR melawan Chelsea di Loftus Road, 23 Oktober 2011 lalu. Saat itu pria yang beberapa hari lalu mengundurkan diri dari Timnas Inggris ini diduga melontarkan makian kasar berbau rasial kepada adik defender Manchester United, Rio Ferdinand itu. Namun demikian pihak FA akan memberikan hak kepada Terry untuk melakukan upaya banding atas keputusan ini.
Baca Juga:
dalam waktu 14 hari sejak diterimanya keputusan tertulis,’’ tambah FA.
LONDON—Lolos dari jeratan pengadilan, kapten Chelsea John Terry akhirnya dijatuhi hukuman larangan empat kali bertanding membela klubnya dan
BERITA TERKAIT
- Petaka di Menit 90+4, Persebaya Tak Jadi Menang dari PSIS
- Kabar Buruk Menghampiri Atletico Madrid Menjelang Jumpa Real Madrid
- Pukul Persita 2-1, Malut United Tak Terkalahkan di 9 Laga
- Timnas Indonesia Terus Menambah Pemain Naturalisasi, Begini Reaksi Pelatih Bahrain
- Pelatih Persib Bubarkan Tim Seusai Menghajar Semen Padang, Kapan Kembali Berkumpul?
- Jadwal All England 2025: Sabar/Reza Jumpa Lawan Berat. Menanti Tuah Hendra Setiawan