Terbukti Salah, Fachri Albar Dituntut 9 Bulan Rehabilitasi
Selasa, 05 Juni 2018 – 20:25 WIB
"Dakwaan pertama Pasal 111 ayat (1) UU No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika dan kedua pasal 112 ayat 1 UU No 35 tahun 2009 tentang Narkotika," kata Jaksa Nasruddin di PN Jaksel.
Sementara untuk dakwaan subsider, Fachri Albar didakwa Pasal 127 ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dan Pasal 60 ayat (5) UU RI No. 5 Tahun 1997 tentang Psikotropika. Dia dianggap menyalahgunakan narkotika golongan I untuk diri sendiri, serta menerima penyerahan narkotika tanpa resep dokter. (yln/JPC)
Terbukti bersalah menyalahgunakan narkoba, aktor Fachri Albar dituntut 9 bulan menjalani rehabilitasi dikurangi masa tahanan.
Redaktur & Reporter : Djainab Natalia Saroh
BERITA TERKAIT
- 10 Artis Tersandung Kasus Narkoba Sepanjang 2018
- Daftar Kelam Kasus Narkoba dalam Keluarga Ahmad Albar
- Sudah Bebas, Fachri Albar Hanya Wajib Lapor ke RSKO
- Isak Tangis Keluarga Ahmad Albar di Pemakaman Faldy Albar
- Fachri Albar Diizinkan Melayat Adiknya
- Renata Kusmanto Ucap Syukur Fachri Albar Diputuskan Rehab