Terbukti Salahi Aturan, JK Bakal Ditindak Tegas
jpnn.com, NUNUKAN - Imigrasi Kelas II Nunukan bakal mengambil tindakan tegas terhadap JK yang ditangkap Polsek Sebatik Timur karena diduga teroris.
Tindakan itu diambil setelah Kedutaan Besar (Kedubes) Filipina di Manado mengakui JK adalah warganya.
Kepala Imigrasi Kelas II Nunukan Ferry Herling South menjelaskan, usai melakukan verifikasi, Kedubes Filipina menyampaikan bahwa JK merupakan warganya.
Hal tersebut diperkuat dengan surat yang diterima Imigrasi Kelas II Nunukan.
“Surat verifikasi status JK dari Kedubes Filipina telah diterima. Isinya menyatakan JK merupakan warganya,” ujar Ferry kepada Radar Nunukan, Senin (24/7).
Dia menambahkan, berdasarkan hasil tersebut, Imigrasi Klas II Nunukan bakal melakukan tindakan terhadap JK yang tertangkap masuk ke Indonesia melalui jalur ilegal.
Menurutnya, JK dipastikan bakal dipulangkan paksa ke negara asalnya alias dideportasi.
Pemulangan JK dilakukan melalui Kedubes Filipina yang ada di Manado.
Imigrasi Kelas II Nunukan bakal mengambil tindakan tegas terhadap JK yang ditangkap Polsek Sebatik Timur karena diduga teroris.
- Rayakan HUT ke-75, Imigrasi Buka Layanan 1.075 Paspor Hingga Gelar Immigration Run
- KPK Cecar Plt Dirjen Imigrasi soal Tim yang Bentuk Yasonna Terkait Harun Masiku
- TNI AL dan Masyarakat Bergotong Royong Bangun Tanggul Penahan Abrasi Pantai di Nunukan
- Thailand vs Filipina: Final Ideal atau Raja Baru?
- Filipina vs Thailand: Penantian 52 Tahun The Azkals
- Filipina vs Thailand: The Azkals Menang, Kans Muncul Raja Baru Terbuka