Terbukti Salahi Aturan, JK Bakal Ditindak Tegas

jpnn.com, NUNUKAN - Imigrasi Kelas II Nunukan bakal mengambil tindakan tegas terhadap JK yang ditangkap Polsek Sebatik Timur karena diduga teroris.
Tindakan itu diambil setelah Kedutaan Besar (Kedubes) Filipina di Manado mengakui JK adalah warganya.
Kepala Imigrasi Kelas II Nunukan Ferry Herling South menjelaskan, usai melakukan verifikasi, Kedubes Filipina menyampaikan bahwa JK merupakan warganya.
Hal tersebut diperkuat dengan surat yang diterima Imigrasi Kelas II Nunukan.
“Surat verifikasi status JK dari Kedubes Filipina telah diterima. Isinya menyatakan JK merupakan warganya,” ujar Ferry kepada Radar Nunukan, Senin (24/7).
Dia menambahkan, berdasarkan hasil tersebut, Imigrasi Klas II Nunukan bakal melakukan tindakan terhadap JK yang tertangkap masuk ke Indonesia melalui jalur ilegal.
Menurutnya, JK dipastikan bakal dipulangkan paksa ke negara asalnya alias dideportasi.
Pemulangan JK dilakukan melalui Kedubes Filipina yang ada di Manado.
Imigrasi Kelas II Nunukan bakal mengambil tindakan tegas terhadap JK yang ditangkap Polsek Sebatik Timur karena diduga teroris.
- Kakanwil Imigrasi Jawa Tengah Tekankan Pentingnya Kekompakan ke Jajaran
- Penangkapan Duterte Munculkan Kritik Terhadap Rezim Marcos Jr
- Dunia Hari Ini: Mantan Presiden Filipina Rodrigo Duterte Ditangkap di Bandara
- 4 WNI Jadi Korban Kebijakan Donald Trump, Ada yang Dideportasi
- Go Global! UMKM Binaan Pertamina Sukses Ekspor Perdana Madu dan Teh ke Filipina
- Jadi Tersangka, Kades Kohod segera Dicegah ke Luar Negeri