Terbukti Selingkuh, Hakim PN Singkawang Diberhentikan
Rabu, 03 Juli 2013 – 22:33 WIB
JAKARTA - Majelis Kehormatan Hakim (MKH) menjatuhkan saksi berupa pemberhentian dengan hormat terhadap Hakim Pengadilan Negeri Singkawang, Kalimantan Barat, Acep Sugiana. MKH dalam sidang yang digelar di Mahkamah Agung, Rabu (3/7), menyatakan Acep telah terbukti selingkuh. Suparman menjelaskan Acep juga sudah melakukan pembelaan diri di hadapan MKH. Di hadapan MKH, Acep mengakui kesalahan dan kekhilafan. “Terlapor menyatakan bertobat dan tidak akan melakukan kesalahan lagi,” kata Suparman.
Hakim kelahiran Bandung, 3 Maret 1977 itu disidang setelah dilaporkan istri keduanya, dokter Erna Yulianti, pada Maret 2012 karena diduga berselingkuh. “Menyatakan hakim terlapor telah terbukti melakukan pelanggaran kode etik pedoman perilaku hakim. Menjatuhkan sanksi kepada Hakim Terlapor (Acep) dengan sanksi berat berupa pemberhentian tetap dengan hak pensiun (pemberhentian dengan hormat),” tegas Ketua Sidang MKH, Suparman Marzuki saat membacakan amar putusan, Rabu (3/7).
Vonis itu lebih ringan dari rekomendasi yang disampaikan Komisi Yudisial kepada MKH. Dalam sidang pleno KY 25 Maret 2013 lalu, kata Suparman, Acep dianggap terbukti melakukan pelanggaran kode etik dan pedoman perilaku hakim, sebagaimana yang sudah ditetapkan dalam keputusan bersama Ketua MA dan Ketua KY. “Dengan memberikan sanksi keras berupa pemberhentian tetap dengan tidak hormat,” tegasnya.
Baca Juga:
JAKARTA - Majelis Kehormatan Hakim (MKH) menjatuhkan saksi berupa pemberhentian dengan hormat terhadap Hakim Pengadilan Negeri Singkawang,
BERITA TERKAIT
- Pemenang Kompetisi MTQ Internasional Raih Hadiah Uang Rp125 juta
- Potensi Besar Kentang Garut Binaan UPLAND untuk Dukung Swasembada Pangan
- IFAD Tinjau Program UPLAND di Garut Untuk Tingkatkan Produktivitas & Kesejahteraan Petani
- IDI Banjarnegara Ungkap Pengobatan yang Tepat untuk Penderita Diabetes Melitus
- KPK Gelar OTT di Bengkulu, 7 Orang Diamankan
- IDI Jawa Tengah Bagikan Info Jenis Obat Pengidap HIV/AIDS