Terbukti Selingkuh, Hakim PN Singkawang Diberhentikan
Rabu, 03 Juli 2013 – 22:33 WIB
Bahkan Acep memohon diberikan kesempatan untuk memerbaiki diri dan tetap menjadi hakim sebagaimana cita-cita saat masih kuliah. Sebab, Acep merupakan tulang punggung keluarga dan serta menanggung keluarga miskin di Bandung. “Ayahnya seorang supir angkot,” ungkap Suparman.
Namun dalam pertimbangannya, MKH menyatakan bahwa ditemukan bukti data dan fakta lain. MKH berpendapat pembelaan Acep tidak didasarkan pada bukti-bukti yang mendukung pembelaannya. “Cukup berasalan bahwa Hakim Terlapor dijatuhi dengan sanksi berat,” kata Suparman.
Persidangan yang digelar sekitar pukul 9.30 itu berlangsung tertutup. Acep yang mengenakan baju hitam ketika masuk ke ruang sidang lantai II Kantor MA, terlihat tegang. Dengan didampingi dua orang dari Ikatan Hakim Indonesia, Acep langsung duduk di kursi terlapor tanpa memberikan keterangan apapun kepada wartawan.
Majelis Hakim yang menyidangkan Acep yakni, Suparman, Tufiqurahman Syahuri, Ibrahim, Jaja Ahmad Jayus, I Made Tara, Salman Luthan Hakim, dan Supandi. Sidang ini sesuai dengan pasal 20 ayat 6 Undang-undang nomor 48 tahun 2009 tentang Perubahan Kedua atas UU nomor 2 tahun 1986 tentang Peradilan Umum jo pasal 23 ayat 4 UU nomor 22 tahun 2004 tentang KY, yang menentukan bahwa sebelum MA dan atau KY mengajukan usul pemberhentian. hakim terlapor mempunyai hak membela diri di hadapan MKH.
JAKARTA - Majelis Kehormatan Hakim (MKH) menjatuhkan saksi berupa pemberhentian dengan hormat terhadap Hakim Pengadilan Negeri Singkawang,
BERITA TERKAIT
- Aher: Apa yang Sudah Diproduksi Pindad Selama Ini tak Kalah dengan Produk Negara Lain
- Diikuti 12.300 Pelari, Pertamina Eco RunFest 2024 Sukses Digelar
- WPC dan GPA Serukan kepada Pemerintah untuk Turut Mengakhiri Polusi Plastik
- Pemenang Kompetisi MTQ Internasional Raih Hadiah Uang Rp125 juta
- Potensi Besar Kentang Garut Binaan UPLAND untuk Dukung Swasembada Pangan
- IFAD Tinjau Program UPLAND di Garut Untuk Tingkatkan Produktivitas & Kesejahteraan Petani