Terbukti Selundupkan Manusia, WNI Dihukum Enam Tahun
Jumat, 06 Maret 2009 – 18:15 WIB
JAKARTA - Abdul Hamid (35), warga negara Indonesia (WNI), dinyatakan bersalah oleh Pengadilan Negeri (PN) Australia Barat, lantaran terbukti bersalah dan dihukum selama enam tahun dalam kasus penyelundupan 12 orang ke Australia. Nahkoda asal Indonesia ini kedapatan pada saat Angkatan Laut Australia sedang melakukan patroli dan mencegat perahu yang dinakhodainya di wilayah Ashmore Reef, 29 September tahun lalu.
“Penyelundupan manusia ini adalah kejahatan yang mengeksploitasi orang rentan dalam masa keputusasaan mereka, dan memperlihatkan penyimpangan berat terhadap undang-undang,” kata Menteri Dalam Negeri Australia, Bob Debus, dalam rilis resmi yang disampaikan kepada JPNN, Jumat (6/3).
Baca Juga:
Lebih lanjut ia mengatakan bahwa Australia dalam hal ini tidak menoleransi mereka yang terlibat dalam kejahatan penyelundupan manusia. “Pemerintah Australia akan terus melakukan patroli besar-besaran di perbatasan dan dipimpin langsung oleh Komando Penjaga Perbatasan. Hukuman yang kita jatuhkan sesuai dengan kesalahan yang mereka lakukan,” kata Debus.
Hukuman maksimum atas kejahatan mengorganisasi sekelompok lima atau lebih orang yang bukan warga negara ke Australia, sebagai pelanggaran atas pasal 232 A Undang-Undang Migrasi 1958, adalah kurungan penjara 20 tahun.
JAKARTA - Abdul Hamid (35), warga negara Indonesia (WNI), dinyatakan bersalah oleh Pengadilan Negeri (PN) Australia Barat, lantaran terbukti bersalah
BERITA TERKAIT
- BPK Dorong Tata Kelola Pendanaan Iklim yang Transparan dan Efektif
- Hubungan Presiden dan Wapres Filipina Retak, Beredar Isu Ancaman Pembunuhan
- Kemlu RI Berharap PM Israel Benjamin Netanyahu Segera Ditangkap
- Operasi Patkor Kastima 2024 Dimulai, Bea Cukai-JKDM Siap Jaga Kondusifitas Selat Malaka
- Hari Martabat dan Kebebasan, Simbol Ketahanan dan Harapan Rakyat Ukraina
- Gaza Menderita, Otoritas Palestina Tolak Rencana Israel Terkait Penyaluran Bantuan