Terbukti Selundupkan Manusia, WNI Dihukum Enam Tahun
Jumat, 06 Maret 2009 – 18:15 WIB
Hal senada juga disampaikan Menteri Imigrasi dan Kewarganegaraan, Senator Chris Evans. Dikatakannya, dalam hal ini Pemerintah Australia akan terus bekerjasama dengan para mitra kawasan untuk menangani masalah migrasi non-reguler dan penyelundupan manusia.
Baca Juga:
“Pemerintah telah memperbarui upaya untuk bekerjasama secara erat dengan negara-negara kawasan, termasuk Indonesia, Malaysia dan Thailand, untuk mencegah dan menghalangi orang yang berupaya untuk masuk Australia secara tidak sah,” ujar Senator Evans.
Selain itu juga katanya, pihak Pemerintah Australia telah membuat komitmen secara jelas untuk mempertahankan sistem penahanan wajib dan pengusiran. Dalam pada itu, Pemerintah Australia dengan Indonesia pun saat ini terus melakukan upaya penguatan perbatasan kawasan terhadap penyelundupan manusia, terorisme dan kejahatan lintas-batas lainnya. (rie/JPNN)
JAKARTA - Abdul Hamid (35), warga negara Indonesia (WNI), dinyatakan bersalah oleh Pengadilan Negeri (PN) Australia Barat, lantaran terbukti bersalah
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- BPK Dorong Tata Kelola Pendanaan Iklim yang Transparan dan Efektif
- Hubungan Presiden dan Wapres Filipina Retak, Beredar Isu Ancaman Pembunuhan
- Kemlu RI Berharap PM Israel Benjamin Netanyahu Segera Ditangkap
- Operasi Patkor Kastima 2024 Dimulai, Bea Cukai-JKDM Siap Jaga Kondusifitas Selat Malaka
- Hari Martabat dan Kebebasan, Simbol Ketahanan dan Harapan Rakyat Ukraina
- Gaza Menderita, Otoritas Palestina Tolak Rencana Israel Terkait Penyaluran Bantuan