Terbukti Selundupkan Manusia, WNI Dihukum Enam Tahun
Jumat, 06 Maret 2009 – 18:15 WIB
Abdul Hamid, WNI yang divonis enam tahun penjara oleh PN Australia Barat.
Hal senada juga disampaikan Menteri Imigrasi dan Kewarganegaraan, Senator Chris Evans. Dikatakannya, dalam hal ini Pemerintah Australia akan terus bekerjasama dengan para mitra kawasan untuk menangani masalah migrasi non-reguler dan penyelundupan manusia.
Baca Juga:
“Pemerintah telah memperbarui upaya untuk bekerjasama secara erat dengan negara-negara kawasan, termasuk Indonesia, Malaysia dan Thailand, untuk mencegah dan menghalangi orang yang berupaya untuk masuk Australia secara tidak sah,” ujar Senator Evans.
Selain itu juga katanya, pihak Pemerintah Australia telah membuat komitmen secara jelas untuk mempertahankan sistem penahanan wajib dan pengusiran. Dalam pada itu, Pemerintah Australia dengan Indonesia pun saat ini terus melakukan upaya penguatan perbatasan kawasan terhadap penyelundupan manusia, terorisme dan kejahatan lintas-batas lainnya. (rie/JPNN)
JAKARTA - Abdul Hamid (35), warga negara Indonesia (WNI), dinyatakan bersalah oleh Pengadilan Negeri (PN) Australia Barat, lantaran terbukti bersalah
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Rayakan Paskah, Presiden Kolombia Bicara soal Penderitaan Yesus & Rakyat Palestina
- Presiden Iran Masoud Pezeshkian Sebut Israel Pelaku Utama Terorisme Global
- Kereta Gantung Terjatuh di Italia Selatan, 4 Tewas
- Ajak Israel Berunding, Hamas Siap Akhiri Perang di Gaza
- Hamas Tolak Gencatan Senjata, Kini Israel Kuasai 30 Persen Jalur Gaza
- 1.400 Tenaga Medis Tewas Akibat Serangan Israel di Gaza