Terbukti, Setnov Pakai DPR untuk Kepentingan Pribadi

Terbukti, Setnov Pakai DPR untuk Kepentingan Pribadi
Ketua DPR Setya Novanto di Pengadilan Tipikor Jakarta, Kamis (6/4) sebagai saksi persidangan perkara korupsi e-KTP. Foto: Ricardo/JPNN.Com

jpnn.com, JAKARTA - Ketua Generasi Muda Partai Golkar (GMPG) Ahmad Doli Kurnia menyatakan, Setya Novanto terbukti telah memanfaatkan DPR untuk kepentingan pribadinya. Doli menuding Setnov -panggilan Setya- memakai DPR untuk melindungi posisinya dari jerat Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Pernyataan Doli itu untuk menanggapi surat pimpinan DPR yang meminta KPK menghentikan proses penyidikan terhadap Setnov. Sebab, tersangka kasus e-KTP itu sedang mengajukan gugatan praperadilan terhadap KPK di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

"Inilah salah satu contoh konkret bagaimana SN (Setya Novanto, red) menggunakan dan memanfaatkan jabatan serta pengaruhnya dalam menghadapi kasus yang sebenarnya adalah masalah individunya sendiri," kata Doli di Jakarta, Rabu (13/9).

Menurut mantan ketua KNPI itu menambahkan, kasus hukum yang menyeret Novanto tidak ada kaitannya dengan institusi mana pun termasuk DPR. Karena itu, Doli menganggap Setnov telah mempermainkan hukum.
 
"Selama ini mungkin SN sudah merasa terbiasa bahwa hukum di Indonesia ini semua bisa diatur dan direkayasa. Dan yang sangat berbahaya adalah bahwa kebiasaannya yang seperti itu saat ini sedang dilembagakan menjadi budaya atau kebiasaan institusi," tutur Doli.

Parahnya, kata Doli, tak ada anggota DPR yang merasa keberatan. Padahal ada 560 anggota DPR dari 10 fraksi.

"Yang saya heran, kenapa dari 560 anggota Dewan Yang Terhormat tidak ada satu orang pun yang bersuara? Semua seakan diam bahkan terkesan setuju berada di belakang dan mendukung sikap dan tindakan SN yang selama ini menurunkan citra institusi DPR itu," pungkas Doli.(fat/jpnn)


Inilah salah satu contoh konkret bagaimana Setya Novanto memanfaatkan jabatan dan pengaruhnya guna menghadapi kasus yang sebenarnya merupakan masalah individu.


Redaktur & Reporter : M. Fathra Nazrul Islam

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News