Terbukti Siksa TKI, Majikan di Hong Kong Ini Dihukum 6 Tahun Bui
Jumat, 27 Februari 2015 – 21:46 WIB

Law Wan-tung, ibu dua anak di Hong Kong yang pernah menjadi majikan tenaga kerja wanita (TKW) asal Sragen, Erwiana Sulistyaningsih. Foto: REUTERS
HONG KONG - Pengadilan distrik di Hong Kong menjatuhkan hukuman enam tahun penjara kepada Law Wan-tung, seorang perempuan yang menyiksa pembantu
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Sede Vacante, Masa ‘Kursi Kosong’ setelah Paus Vatikan Wafat
- Setahun Sebelum Meninggal, Paus Fransiskus Sederhanakan Liturgi Pemakaman Kepausan
- Kabar Duka, Paus Fransiskus Meninggal Dunia
- Rayakan Paskah, Presiden Kolombia Bicara soal Penderitaan Yesus & Rakyat Palestina
- Presiden Iran Masoud Pezeshkian Sebut Israel Pelaku Utama Terorisme Global
- Kereta Gantung Terjatuh di Italia Selatan, 4 Tewas