Terbukti Simpan Barang Curian, EK dan AR tak Bisa Berkutik
Jumat, 19 Juli 2019 – 23:59 WIB

Pelaku diborgol. Ilustrasi Foto: JPNN.com
“Tersangka mengakui perbuatan itu bukan sekali ini dilakukan, pernah dilakukan juga. Oleh para tersangka barang itu dijual, uang penjualan digunakan untuk biaya makan sehari-hari,” katanya.
Polisi menyita barang bukti antara lain 13 engsel pintu, 21 buah gerendel, 10 kunci pintu, 1 mesin gerinda, 15 stop kontak, dan lainnya. Kerugian total ditaksir mencapai Rp7,5 juta. Kedua tersangka terancam Pasal 363 KUHP dengan ancaman penjara paling lama 9 tahun.(pojokbekasi)
Tersangka EK dan AR membenarkan telah mengambil barang itu. Mereka masuk gudang saat situasi gudang sepi dengan cara mencongkel jendela dan pintu.
Redaktur & Reporter : Yessy
BERITA TERKAIT
- Kepergok Curi Motor, Pria di Palembang Babak Belur Dihajar Warga
- Pelaku Pencurian di Taman Budaya Sulbar Ditangkap Polisi
- Pria ini Nekat Mencuri di Rumah Adat Sulawesi Barat, Ini Tampangnya
- Remaja Pencuri Buah Kelapa Sawit di Musi Rawas Ditangkap Polisi
- Pencuri Motor di Indralaya Ini Ditangkap Polisi
- Kerahkan Tim Jaga Rumah Warga, Kombes Jeki: Tidak Ada Toleransi Bagi Pencuri di Lokasi Banjir!