Terbukti Simpan Barang Curian, EK dan AR tak Bisa Berkutik
Jumat, 19 Juli 2019 – 23:59 WIB
“Tersangka mengakui perbuatan itu bukan sekali ini dilakukan, pernah dilakukan juga. Oleh para tersangka barang itu dijual, uang penjualan digunakan untuk biaya makan sehari-hari,” katanya.
Polisi menyita barang bukti antara lain 13 engsel pintu, 21 buah gerendel, 10 kunci pintu, 1 mesin gerinda, 15 stop kontak, dan lainnya. Kerugian total ditaksir mencapai Rp7,5 juta. Kedua tersangka terancam Pasal 363 KUHP dengan ancaman penjara paling lama 9 tahun.(pojokbekasi)
Tersangka EK dan AR membenarkan telah mengambil barang itu. Mereka masuk gudang saat situasi gudang sepi dengan cara mencongkel jendela dan pintu.
Redaktur & Reporter : Yessy
BERITA TERKAIT
- Pencuri Uang Operasional KPU Langkat Ditangkap Polisi, Pelaku Ternyata
- Polda Kalteng Berkomitmen Tuntaskan Kasus Mayat Korban Curat Diduga Libatkan Polisi
- 4 Pelaku Pencurian dan Penadah di Banyuasin Ditangkap Polisi
- Terekam CCTV, Pencuri Bawa Kabur 2 Sepeda Motor di Palembang
- Beraksi di Banyuasin, 2 Pencuri Handphone Ditangkap di Palembang
- Jampidum Terapkan RJ pada Kasus Anak Curi Perhiasan Ibu Kandung