Terbukti Simpan Sabu-Sabu, RD Ditangkap Polisi

jpnn.com, PASER - RD ditangkap Satuan Reserse Narkoba Polres Paser, Kalimantan Timur, karena terbukti menyimpan sabu-sabu akhir pekan lalu.
Pria 32 tahun itu diringkus di Jalan Jenderal Ahmad Yani, Kecamatan Tanah Grogot.
Petugas berhasil menyita tujuh paket sabu-sabu dengan berat 15,41 gram, dua kotak rokok, dua handphone, satu timbangan digital, dan sendok takar dari sedotan.
“Pelaku saat ini ditahan di sel tahanan Polres Paser untuk keperluan pengembangan, pelaku menjalani serangkaian pemeriksaan dari penyidik,” ujar Kasat Reserse Narkoba Polres Paser AKP Ahmad Tonangi sebagaimana dilansir Prokal, Selasa (26/12).
Dia menambahkan, awalnya, petugas menerima informasi tentang transaksi narkoba di Jalan Ahmad Yani.
Petugas langsung turun ke lapangan. Pihak berwajib melihat RD membuang bungkus rokok sekitar pukul 19:00 Wita.
Setelah itu, RD terlihat berteduh di sebuah bengkel di Gang Padat Karya.
Petugas langsung menciduk RD. Hasilnya, petugas menemukan sabu-sabu di bungkus rokok.
RD ditangkap Satuan Reserse Narkoba Polres Paser, Kalimantan Timur, karena terbukti menyimpan sabu-sabu akhir pekan lalu.
- ASN Ini Masuk Sel Setelah Ditangkap Saat Mengambil Paket Sabu-Sabu
- Asyik Menimbang Sabu-Sabu, 3 Pemuda Diringkus Polisi
- Bea Cukai Bali Ungkap Jaringan Narkotika Internasional di Bandara I Gusti Ngurah Rai
- Anggota Provos Polresta Tanjungpinang Terlibat Narkoba
- Pengedar Narkoba di Cirebon Mengaku Beli Barang dari P
- Polda Riau Tangkap Bandar Narkoba, Amankan 14 Kg Sabu-sabu dan 6.800 Butir Ekstasi