Terbukti Simpan Sabu-Sabu, RD Ditangkap Polisi
Selasa, 26 Desember 2017 – 11:39 WIB

Barang bukti sabu-sabu dari tangan RD. Foto: Prokal/JPNN
“Kemudian, anggota Satreskoba Polres Paser melakukan pengembangan menuju rumah tersangka yang berada di Jalan Merawen, Desa Jone, RT 2, Kecamatan Tanah Grogot. Kemudian anggota melakuan penggeledahan dan ditemukan barang bukti,” ujar Ahmad.
Menurut Ahmad, RD dijerat pasal 114 sub pasal 112 UU 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman minimal enam tahun kurungan. (ian/cal/k1)
RD ditangkap Satuan Reserse Narkoba Polres Paser, Kalimantan Timur, karena terbukti menyimpan sabu-sabu akhir pekan lalu.
Redaktur & Reporter : Ragil
BERITA TERKAIT
- ASN Ini Masuk Sel Setelah Ditangkap Saat Mengambil Paket Sabu-Sabu
- Asyik Menimbang Sabu-Sabu, 3 Pemuda Diringkus Polisi
- Bea Cukai Bali Ungkap Jaringan Narkotika Internasional di Bandara I Gusti Ngurah Rai
- Anggota Provos Polresta Tanjungpinang Terlibat Narkoba
- Pengedar Narkoba di Cirebon Mengaku Beli Barang dari P
- Polda Riau Tangkap Bandar Narkoba, Amankan 14 Kg Sabu-sabu dan 6.800 Butir Ekstasi