Terbukti Simpan Sabu-Sabu, RD Ditangkap Polisi
Selasa, 26 Desember 2017 – 11:39 WIB
“Kemudian, anggota Satreskoba Polres Paser melakukan pengembangan menuju rumah tersangka yang berada di Jalan Merawen, Desa Jone, RT 2, Kecamatan Tanah Grogot. Kemudian anggota melakuan penggeledahan dan ditemukan barang bukti,” ujar Ahmad.
Menurut Ahmad, RD dijerat pasal 114 sub pasal 112 UU 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman minimal enam tahun kurungan. (ian/cal/k1)
RD ditangkap Satuan Reserse Narkoba Polres Paser, Kalimantan Timur, karena terbukti menyimpan sabu-sabu akhir pekan lalu.
Redaktur & Reporter : Ragil
BERITA TERKAIT
- Bea Cukai dan Polri Musnahkan Sabu-Sabu dan Pil Ekstasi Sebanyak Ini di Karimun
- Polda Riau Tangkap 270 Pelaku Narkoba, Irjen Iqbal: Ini Sesuai Perintah Kapolri
- BNN Menggagalkan Penyelundupan 19,82 Kg Sabu-Sabu di Sulteng, Buru Bandar Besar
- Polda Kalsel Musnahkan Hampir 80 Kilo Barang Bukti Sabu-Sabu
- Bea Cukai dan Polri Gagalkan Penyelundupan Narkotika di Bengkalis
- Polisi Gerebek Kampung Narkoba di Banyuasin, 8 Orang Ditangkap