Terbukti Suap Amran, Hartati Dibui 2 Tahun 8 Bulan
Senin, 04 Februari 2013 – 13:28 WIB

Terbukti Suap Amran, Hartati Dibui 2 Tahun 8 Bulan
Perusahaan Hartati membutuhkan surat yang berkaitan dengan proses pengajuan izin usaha perkebunan (IUP) dan hak guna usaha (HGU) terhadap tanah seluas 4.500 hektare atas nama PT Cipta Cakra Murdaya. Suap juga diberikan agar Amran menerbitkan beberapa surat yang berkaitan dengan proses pengajuan IUP dan HGU terhadap tanah di luar 4.500 hektare dan 22.780,76 hektare, yang telah memiliki HGU.
Baca Juga:
PT.CCM memiliki izin lokasi atas tanah seluas 75.090 hektare di Kabupaten Buol sejak 1995. Pada 1998, HGU tanah seluas 22.780,886 hektare tersebut dialihkan untuk anak usahanya, PT Hardaya Inti Plantations (PT. HIP).
PT. HIP kembali meminta izin untuk mendapatkan hak atas tanah seluas 33.083,30 hektare. Namun izin ini tak dapat dipenuhi lantaran Badan Pertanahan Nasional (BPN) mengatur agar perizinan sebuah perusahaan dibatasi hanya 20 ribu hektare.
Hartati kemudian sepakat memberi uang Rp 3 miliar seperti yang diminta Amran asal dia menerbitkan surat yang diminta perusahaannya. Bupati Buol ini sebelumnya juga sudah beberapa kali meminta sumbangan pada Hartati sebagai modal untuk memperebutkan kursi kembali sebagai bupati dalam pilkada 2012.
JAKARTA - Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi memvonis elit Partai Demokrat Siti Hartati Murdaya dengan dua tahun delapan bulan penjara
BERITA TERKAIT
- TNI AU Menggelar Latihan Terjun Payung untuk Taruna Akmil
- Cuaca Hari Ini: Mayoritas Kota Besar Diperkirakan Hujan Ringan-Berpetir
- Ribuan CPNS 2024 Mengundurkan Diri, Ada 5 Alasan
- Bea Cukai Tegal & Kejari Batang Musnahkan Lebih 7 Juta Batang Rokok Ilegal, Tuh Lihat!
- 5 Berita Terpopuler: Jangan Sepelekan Peringatan Ahli Hukum, Semua ASN Wajib Tahu, karena Sangat Mudah Memberhentikan PPPK
- Hujan Petir Diperkirakan Melanda Sejumlah Wilayah Ini, Waspada!