Terbukti Suap Amran, Hartati Dibui 2 Tahun 8 Bulan
Senin, 04 Februari 2013 – 13:28 WIB
Perusahaan Hartati membutuhkan surat yang berkaitan dengan proses pengajuan izin usaha perkebunan (IUP) dan hak guna usaha (HGU) terhadap tanah seluas 4.500 hektare atas nama PT Cipta Cakra Murdaya. Suap juga diberikan agar Amran menerbitkan beberapa surat yang berkaitan dengan proses pengajuan IUP dan HGU terhadap tanah di luar 4.500 hektare dan 22.780,76 hektare, yang telah memiliki HGU.
Baca Juga:
PT.CCM memiliki izin lokasi atas tanah seluas 75.090 hektare di Kabupaten Buol sejak 1995. Pada 1998, HGU tanah seluas 22.780,886 hektare tersebut dialihkan untuk anak usahanya, PT Hardaya Inti Plantations (PT. HIP).
PT. HIP kembali meminta izin untuk mendapatkan hak atas tanah seluas 33.083,30 hektare. Namun izin ini tak dapat dipenuhi lantaran Badan Pertanahan Nasional (BPN) mengatur agar perizinan sebuah perusahaan dibatasi hanya 20 ribu hektare.
Hartati kemudian sepakat memberi uang Rp 3 miliar seperti yang diminta Amran asal dia menerbitkan surat yang diminta perusahaannya. Bupati Buol ini sebelumnya juga sudah beberapa kali meminta sumbangan pada Hartati sebagai modal untuk memperebutkan kursi kembali sebagai bupati dalam pilkada 2012.
JAKARTA - Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi memvonis elit Partai Demokrat Siti Hartati Murdaya dengan dua tahun delapan bulan penjara
BERITA TERKAIT
- Prabowo Masuk Daftar 10 Pemimpin Dunia Berpengaruh, Ketum Garuda Asta Cita Merespons
- Legislator NasDem Dukung Program Prabowo, Tetapi Kritik Keras Rencana Raja Juli
- Tangani Kasus Aneurisma Arteri Koroner, RS Siloam Kebon Jeruk Lakukan Prosedur IVL Koroner Pertama
- Program MBG Bukti Presiden Prabowo Berkomitmen Meningkatkan Kualitas Hidup Masyarakat
- BKD Jabar: 400 Tenaga Non-ASN Belum Mendaftar PPPK Tahap 2
- Cerita Nelayan soal Pagar Laut: Dibangun Swadaya untuk Hadapi Abrasi dan Lindungi Tambak Ikan