Terbukti Suap Amran, Hartati Dibui 2 Tahun 8 Bulan
Senin, 04 Februari 2013 – 13:28 WIB
Uang itu kemudian dikucurkan secara bertahap, Rp 1 miliar dan Rp 2 miliar. Suap itu diantarkan anak buah Hartati, Arim, Gondo Sudjono, dan Yani Anshori langsung pada Amran.
"Arim diperintahkan Totok menyiapkan satu miliar rupiah untuk diberi ke Amran. Kemudian pada tanggal 18 Juni 2012 dini hari, tepatnya pukul 01.30 WITA, Yani dan Arim mendatangi rumah Arim. Yani serahkan uang satu miliar rupiah dalam tas ransel warna cokelat," kata Hakim Made Hendra.
Dalam memberikan putusan, majelis hakim juga menjelaskan hal yang memberatkan dan meringankan Hartati. Adapun hal yang memberatkan Hartati adalah perbuatannya mencederai tatanan birokrasi pemerintahan yang bersih dan memberantas korupsi. Kemudian tindakannya kontraproduktif sebagai seorang pengusaha.
Sementara untuk hal meringankan, Hartati dinilai berjasa dalam membangun perekonomian di Buol, berlaku sopan dan belum pernah di hukum.
JAKARTA - Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi memvonis elit Partai Demokrat Siti Hartati Murdaya dengan dua tahun delapan bulan penjara
BERITA TERKAIT
- Menko AHY: Tol Semarang-Demak Pakai 7,3 Juta Bambu untuk Mengatasi Kemacetan & Rob
- Guntur PDIP Heran KPK Ingkari Janjinya Sendiri, Padahal Warga Banyak Laporkan Jokowi
- Kepala Disnakertrans Sumsel Resmi Ditetapkan Sebagai Tersangka Kasus Izin K3
- Virus HMPV Ditemukan di Indonesia, Pimpinan MPR: Tetap Waspada
- Pemkot Bandung Larang Aktivitas Cari Koin di Taman, Ini Alasannya
- Prabowo Masuk Daftar 10 Pemimpin Dunia Berpengaruh, Ketum Garuda Asta Cita Merespons