Terbukti Suap, Diberhentikan dengan Tidak Hormat
Senin, 13 Desember 2010 – 13:50 WIB
JAKARTA - Panitera pengganti yang diduga melakukan praktek suap-menyuap terkait perkara di Mahkamah Konstitusi (MK), terancam akan dipecat dengan tidak hormat. Hal ini disampaikan terkait dengan diperiksanya panitera pengganti Dirwan Makhfud, di Gedung MK, hari ini, Senin (13/12). "Bila itu terjadi dan terbukti (suap-menyuap, Red), maka (yang bersangkutan) akan diberhentikan dengan tidak hormat," tegas Janedri lagi, di depan ruang Sekjen, lantai 11 Gedung MK, Jakarta. (kyd/jpnn)
Sebagaimana informasi yang didapatkan di MK, hari ini, Dirwan diperiksa di ruang Sekjen MK, dari pukul 08.30 sampai 12.00 WIB. Sekjen MK Janedri F Gaffar sendiri, saat diwawancarai mengatakan, bila memang ternyata panitera pengganti (Dirwan Makhfud) itu, benar terbukti melakukan dugaan suap-menyuap, maka yang bersangkutan terancam Peraturan Pemerintah Nomor 53 tahun 2010.
Baca Juga:
Disebutkan Janedri, peraturan pemerintah RI itu sendiri mengatur tentang disiplin Pegawai Negeri Sipil (PNS), beserta sanksi yang diberikan. "Untuk sanksi, hukuman ringan (adalah) teguran lisan, dan sanksi terberat diberhentikan dengan tidak hormat," paparnya.
Baca Juga:
JAKARTA - Panitera pengganti yang diduga melakukan praktek suap-menyuap terkait perkara di Mahkamah Konstitusi (MK), terancam akan dipecat dengan
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- BKD Jabar: 400 Tenaga Non-ASN Belum Mendaftar PPPK Tahap 2
- Cerita Nelayan soal Pagar Laut: Dibangun Swadaya untuk Hadapi Abrasi dan Lindungi Tambak Ikan
- Pemerintah Dukung Partisipasi Indonesia di New York Fashion Week
- Tenaga Non-ASN Lolos Seleksi PPPK Kota Semarang Tak Seusai Kualifikasi, Waduh!
- Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto Ajukan Praperadilan ke PN Jaksel, KPK: Kami Menghormati
- PERADI-SAI Serukan Salam Damai dan Persatuan ke Seluruh Advokat