Terbukti Suap Izin Pembangunan di Cagar Budaya, Bos Summarecon Dijebloskan ke Sukamiskin
jpnn.com, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjebloskan Vice President Real Estate PT Summarecon Agung (SA) Oon Nusihono ke Lapas Sukamiskin, Jawa Barat.
Eksekusi itu dilakukan berdasarkan putusan Pengadilan Tipikor pada PN Yogyakarta yang berkekuatan hukum tetap dengan Terpidana Oon Nusihono.
“Jaksa Eksekutor Andry Prihandono telah selesai melaksanakan eksekusi putusan,” kata Juru Bicara KPK Ali Fikri dalam keterangannya, Senin (21/11).
Fikri menerangkan Oon akan menjalani hukuman pidana badan selama tiga tahun dengan dikurangi lamanya masa penahanan.
Selain itu, Oon juga akan membayar pidana denda yang dijatuhi majelis hakim.
“Ditambah dengan adanya kewajiban membayar pidana denda Rp 200 juta,” jelas dia.
Majelis hakim Pengadilan Negeri Yogyakarta telah menjatuhkan vonis tiga tahun penjara dan denda Rp 200 juta terhadap Vice President Real Estate PT Summarecon Agung (SA) Oon Nusihono.
Oon Nusihono adalah terdakwa penyuap mantan Wali Kota Yogyakarta Haryadi Suyuti dalam proses perizinan Apartemen Royal Kedhaton.
Eksekusi itu dilakukan berdasarkan putusan Pengadilan Tipikor pada PN Yogyakarta yang berkekuatan hukum tetap dengan Terpidana Oon Nusihono.
- Dalami Uang Suap kepada Paman Birin, KPK Periksa 4 Pihak Ini
- Dukungan Bebaskan Tom Lembong Terus Mengalir, Kejagung Dianggap Ugal-ugalan
- Guru Besar Pertambangan Sebut Kerugian Lingkungan di IUP Aktif Tidak Bisa Dipidana
- KPK Buka Peluang Mentersangkakan Perusahaan Tambang dalam Pusaran Korupsi AGK
- Ahli dari BPK Beberkan Kerugian Negara di Kasus Antam
- Alexander Marwata Sebut OTT Tidak Bisa Dihilangkan