Terbukti Suap Izin Pembangunan di Cagar Budaya, Bos Summarecon Dijebloskan ke Sukamiskin
jpnn.com, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjebloskan Vice President Real Estate PT Summarecon Agung (SA) Oon Nusihono ke Lapas Sukamiskin, Jawa Barat.
Eksekusi itu dilakukan berdasarkan putusan Pengadilan Tipikor pada PN Yogyakarta yang berkekuatan hukum tetap dengan Terpidana Oon Nusihono.
“Jaksa Eksekutor Andry Prihandono telah selesai melaksanakan eksekusi putusan,” kata Juru Bicara KPK Ali Fikri dalam keterangannya, Senin (21/11).
Fikri menerangkan Oon akan menjalani hukuman pidana badan selama tiga tahun dengan dikurangi lamanya masa penahanan.
Selain itu, Oon juga akan membayar pidana denda yang dijatuhi majelis hakim.
“Ditambah dengan adanya kewajiban membayar pidana denda Rp 200 juta,” jelas dia.
Majelis hakim Pengadilan Negeri Yogyakarta telah menjatuhkan vonis tiga tahun penjara dan denda Rp 200 juta terhadap Vice President Real Estate PT Summarecon Agung (SA) Oon Nusihono.
Oon Nusihono adalah terdakwa penyuap mantan Wali Kota Yogyakarta Haryadi Suyuti dalam proses perizinan Apartemen Royal Kedhaton.
Eksekusi itu dilakukan berdasarkan putusan Pengadilan Tipikor pada PN Yogyakarta yang berkekuatan hukum tetap dengan Terpidana Oon Nusihono.
- Harvey Moeis Jelaskan Soal Dana CSR, Ternyata Untuk Beli Alkes Covid-19
- Usut Kasus Korupsi di Pemprov DKI, KPK Periksa Pemilik KJPP Wisnu Junaidi dan Rekan
- Pakar Sebut Penetapan Tersangka Tom Lembong Lemah, Patut Diduga Kriminalisasi
- Eks Dirjen Perkeretaapian Diburu Selama 3 Pekan Sebelum Diciduk Kejagung
- Kasus Korupsi Proyek APD Covid-19, KPK Jebloskan Pengusaha Ini ke Sel Tahanan
- Kejagung Usut Keterlibatan Perusahaan Swasta di Kasus Korupsi Impor Gula yang Menyeret Tom Lembong