Terbukti Suap Izin Pembangunan di Cagar Budaya, Bos Summarecon Dijebloskan ke Sukamiskin

Terbukti Suap Izin Pembangunan di Cagar Budaya, Bos Summarecon Dijebloskan ke Sukamiskin
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjebloskan Vice President Real Estate PT Summarecon Agung (SA) Oon Nusihono ke Lapas Sukamiskin, Jawa Barat. Foto/ilustrasi: arsip JPNN.com/Ricardo

Vonis itu dibacakan oleh Ketua Majelis Hakim M. Djauhar Setyadi saat sidang putusan yang digelar di Pengadilan Negeri (PN) Yogyakarta, Senin (31/10).

Djauhar menyatakan terdakwa bersalah secara meyakinkan dan sah melakukan tindak pidana korupsi terkait perizinan pembangunan Apartemen Royal Kedhaton dengan menyuap mantan Wali Kota Yogyakarta Haryadi Suyuti. (Tan/jpnn)


Eksekusi itu dilakukan berdasarkan putusan Pengadilan Tipikor pada PN Yogyakarta yang berkekuatan hukum tetap dengan Terpidana Oon Nusihono.


Redaktur & Reporter : Fathan Sinaga

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News