Terbukti Suap Wa Ode, Divonis 2,5 Tahun Penjara
Selasa, 11 Desember 2012 – 20:12 WIB
JAKARTA--Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi memvonis Fahd El Fouz alias Fahd A. Rafiq dengan hukuman dua tahun enam bulan penjara. Tiga daerah yang diminta Fadh untuk diperjuangkan dananya oleh Wa Ode adalah Kabupaten Aceh Besar, Bener Meriah dan Pidie Jaya. Fadh meminta agar tiga daerah tersebut ditetapkan sebagai penerima DPID tahun anggaran 2011.
Ia divonis terkait pemberian suap Rp 5,5 miliar terhadap anggota Badan Anggaran DPR RI, Wa Ode Nurhayati untuk pembahasan Dana Penyesuaian Infrastruktur Daerah (DPID) tiga daerah di wilayah Aceh. Selain vonis itu Fadh diharuskan membayar denda Rp 50 juta subsider dua bulan kurungan.
"Terdakwa Fahd El Fouz alias Fahd A. Rafiq terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama," ujar Majelis Hakim Tipikor, Suhartoyo saat membacakan putusan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jakarta, Selasa (11/12).
Baca Juga:
JAKARTA--Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi memvonis Fahd El Fouz alias Fahd A. Rafiq dengan hukuman dua tahun enam bulan penjara. Ia
BERITA TERKAIT
- YES Gen Competition 2025 Ajak Generasi Muda Indonesia Berinovasi Tangani Permasalahan Lingkungan
- Gilang Juragan 99 Siap All Out jadi Sekjen Dewan Koperasi Indonesia
- Peresmian Kuil Hindu, Kemenhut Meminjamkan 2 Gajah Buat Acara Penyucian
- Polda Sulsel Siap Tindak Oknum yang Mengaveling Tanah di Hutan Mangrove
- Kajian Dominus Litis, Mahasiswa dan Pakar Hukum Nilai Berpotensi Terjadi Abuse of Power
- Mendes PDT Soroti Kasus Pemerasan Kades oleh Oknum LSM & Wartawan Gadungan