Terbukti Suap Wa Ode, Divonis 2,5 Tahun Penjara
Selasa, 11 Desember 2012 – 20:12 WIB

Terbukti Suap Wa Ode, Divonis 2,5 Tahun Penjara
JAKARTA--Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi memvonis Fahd El Fouz alias Fahd A. Rafiq dengan hukuman dua tahun enam bulan penjara. Tiga daerah yang diminta Fadh untuk diperjuangkan dananya oleh Wa Ode adalah Kabupaten Aceh Besar, Bener Meriah dan Pidie Jaya. Fadh meminta agar tiga daerah tersebut ditetapkan sebagai penerima DPID tahun anggaran 2011.
Ia divonis terkait pemberian suap Rp 5,5 miliar terhadap anggota Badan Anggaran DPR RI, Wa Ode Nurhayati untuk pembahasan Dana Penyesuaian Infrastruktur Daerah (DPID) tiga daerah di wilayah Aceh. Selain vonis itu Fadh diharuskan membayar denda Rp 50 juta subsider dua bulan kurungan.
"Terdakwa Fahd El Fouz alias Fahd A. Rafiq terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama," ujar Majelis Hakim Tipikor, Suhartoyo saat membacakan putusan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jakarta, Selasa (11/12).
Baca Juga:
JAKARTA--Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi memvonis Fahd El Fouz alias Fahd A. Rafiq dengan hukuman dua tahun enam bulan penjara. Ia
BERITA TERKAIT
- Pemerintah Klaim Tarif Impor Trump dari AS Tak Ganggu Swasembada Nasional
- OTT Dugaan Politik Uang PSU Pilkada Serang, Bawaslu Sita Barbuk Uang & HP
- 5 Berita Terpopuler: Lisa Mariana Dipolisikan Ridwan Kamil, Sejumlah Aset Disita, Fakta Terungkap
- Ancaman Hukuman Oknum TNI AL Pembunuh Juwita Bisa Bertambah
- Perubahan KUHAP Penting, Tetapi Harus Perhatikan Juga Faktor Ini
- Ketua INTI Tangsel Ajak Masyarakat Teladani Semangat Kebangkitan Kristus