Terbukti Suap Wa Ode, Divonis 2,5 Tahun Penjara

Terbukti Suap Wa Ode, Divonis 2,5 Tahun Penjara
Terbukti Suap Wa Ode, Divonis 2,5 Tahun Penjara


Berita Selanjutnya:
Menlu Lelet

JAKARTA--Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi memvonis Fahd El Fouz alias Fahd A. Rafiq dengan hukuman dua tahun enam bulan penjara. Ia


Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News