Terbukti Tak Laporkan Harta, 7 WP Dikirimi SKPKB

jpnn.com, JAKARTA - Pemerintah berharap Peraturan Menteri Keuangan (PMK) 165/2017 meningkatkan kepatuhan wajib pajak (WP) sekaligus memperluas basis data pajak.
PMK itu memberikan kesempatan bagi WP yang belum melaporkan harta secara benar untuk mengungkapkannya secara benar.
Syarat itu berlaku sepanjang Ditjen Pajak belum menerbitkan surat perintah pemeriksaan (SP2) pajak.
Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat Ditjen Pajak Hestu Yoga Saksama mengakui, pemerintah memiliki keterbatasan data.
’’Kami realistis. Tidak semua data bisa kami miliki,’’ katanya di Best Western The Lagoon Hotel, Rabu (22/11).
Yoga menambahkan, PMK sebenarnya diprioritaskan bagi WP yang tidak mengikuti tax amnesty.
Saat ini, sudah ada ratusan ribu data yang diteliti Ditjen Pajak.
Sebagian besar data telah ditindaklanjuti dan dikirim ke beberapa kantor pelayanan pajak (KPP) terkait.
Pemerintah berharap Peraturan Menteri Keuangan (PMK) 165/2017 meningkatkan kepatuhan wajib pajak (WP) sekaligus memperluas basis data pajak.
- AUKSI Lakukan Serah Terima Kantor Baru di Surabaya, Dorong Peningkatan PNBP
- Penjelasan Dedi Mulyadi Soal Mobil Mewahnya yang Nunggak Pajak Rp70 Juta
- Bukan 10 Persen, Pramono Bakal Terapkan Pajak BBM 5 Persen di Jakarta
- Pramono belum Putuskan Penerapan PPBKB 10 Persen di Jakarta
- 253.409 Warga Jateng Manfaatkan Program Pemutihan Pajak, Terkumpul Rp61,9 Miliar
- Waspada, Modus Penipuan Unlock IMEI