Terbukti Tak Laporkan Harta, 7 WP Dikirimi SKPKB
jpnn.com, JAKARTA - Pemerintah berharap Peraturan Menteri Keuangan (PMK) 165/2017 meningkatkan kepatuhan wajib pajak (WP) sekaligus memperluas basis data pajak.
PMK itu memberikan kesempatan bagi WP yang belum melaporkan harta secara benar untuk mengungkapkannya secara benar.
Syarat itu berlaku sepanjang Ditjen Pajak belum menerbitkan surat perintah pemeriksaan (SP2) pajak.
Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat Ditjen Pajak Hestu Yoga Saksama mengakui, pemerintah memiliki keterbatasan data.
’’Kami realistis. Tidak semua data bisa kami miliki,’’ katanya di Best Western The Lagoon Hotel, Rabu (22/11).
Yoga menambahkan, PMK sebenarnya diprioritaskan bagi WP yang tidak mengikuti tax amnesty.
Saat ini, sudah ada ratusan ribu data yang diteliti Ditjen Pajak.
Sebagian besar data telah ditindaklanjuti dan dikirim ke beberapa kantor pelayanan pajak (KPP) terkait.
Pemerintah berharap Peraturan Menteri Keuangan (PMK) 165/2017 meningkatkan kepatuhan wajib pajak (WP) sekaligus memperluas basis data pajak.
- PPN 12% di Depan Mata, Investor Wajib Susun Strategi yang Lebih Adaptif
- Wihadi Gerindra Sentil Dolfie PDIP: Dia Tak Jelaskan Detail Pasal 7 Ayat 4 UU HPP
- Tim 8 Prabowo Soroti Kritikan PDIP Soal PPN 12 Persen
- Anak Buah Sri Mulyani Klaim Kondisi Perkonomian Indonesia Tetap Stabil jika PPN 12 Berlaku
- Harga BBM Tidak Naik Meski Ada PPN 12 Persen
- Pemerintah Tegaskan Tidak Ada Rencana Penurunan Batas Pengenaan Pajak untuk UMKM