Terbukti Tak Laporkan Harta, 7 WP Dikirimi SKPKB

Terbukti Tak Laporkan Harta, 7 WP Dikirimi SKPKB
Ilustrasi pajak. Foto: JPNN

SKPKB menentukan jumlah pokok pajak, jumlah kredit pajak, jumlah pembayaran pokok pajak, sanksi administrasi, dan jumlah yang masih harus dibayar. (ken/c18/sof)


Pemerintah berharap Peraturan Menteri Keuangan (PMK) 165/2017 meningkatkan kepatuhan wajib pajak (WP) sekaligus memperluas basis data pajak.


Redaktur & Reporter : Ragil

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News