Terbukti Tak Laporkan Harta, 7 WP Dikirimi SKPKB
Kamis, 23 November 2017 – 08:31 WIB
SKPKB menentukan jumlah pokok pajak, jumlah kredit pajak, jumlah pembayaran pokok pajak, sanksi administrasi, dan jumlah yang masih harus dibayar. (ken/c18/sof)
Pemerintah berharap Peraturan Menteri Keuangan (PMK) 165/2017 meningkatkan kepatuhan wajib pajak (WP) sekaligus memperluas basis data pajak.
Redaktur & Reporter : Ragil
BERITA TERKAIT
- PPN 12% di Depan Mata, Investor Wajib Susun Strategi yang Lebih Adaptif
- Wihadi Gerindra Sentil Dolfie PDIP: Dia Tak Jelaskan Detail Pasal 7 Ayat 4 UU HPP
- Tim 8 Prabowo Soroti Kritikan PDIP Soal PPN 12 Persen
- Anak Buah Sri Mulyani Klaim Kondisi Perkonomian Indonesia Tetap Stabil jika PPN 12 Berlaku
- Harga BBM Tidak Naik Meski Ada PPN 12 Persen
- Pemerintah Tegaskan Tidak Ada Rencana Penurunan Batas Pengenaan Pajak untuk UMKM