Terbukti Terima Suap, Achsanul Qosasi Divonis 2,5 Tahun Penjara
Achsanul terbukti menerima suap senilai 2,64 juta dolar AS atau setara dengan Rp 40 miliar untuk mengondisikan pemeriksaan proyek BTS 4G BAKTI Kominfo yang dilaksanakan pada 2021.
Uang suap diterima dari Direktur PT Multimedia Berdikari Sejahtera Windi Purnama dengan sumber uang dari Komisaris PT Solitech Media Synergy Irwan Hermawan atas perintah mantan Direktur Utama BAKTI Kominfo Anang Achmad Latif, untuk diserahkan kepada terdakwa melalui pihak swasta yang juga merupakan orang kepercayaan Achsanul, Sadikin Rusli.
Pemberian suap dengan maksud supaya Achsanul membantu pemeriksaan pekerjaan BTS 4G 2021 yang dilaksanakan oleh BAKTI Kominfo agar mendapatkan hasil wajar tanpa pengecualian (WTP) dan tidak menemukan kerugian negara dalam pelaksanaan proyek tersebut. (antara/jpnn)
Terbukti terima suap, Achsanul Qosasi divonis 2,5 tahun penjara dan denda Rp 250 juta subsider empat bulan kurungan.
Redaktur & Reporter : M. Kusdharmadi
- Makan Tuan
- Ini Pesan Koswara untuk Tersangka Korupsi Bandung Smart City yang Ditahan KPK
- Pengumuman Kelulusan PPPK, Pak Kadis & Anak Buahnya Panen Uang
- Suap Seleksi PPPK di Batu Bara, Adik Mantan Bupati Terima Rp 2 Miliar, Alamak
- Diperiksa KPK Lagi, Wahyu Setiawan Tahu di Mana Harun Masiku?
- Hakim yang Putus Vonis Bebas Ronald Tannur Masih Aktif di PN Surabaya